Politik

Komisi X DPR Soroti Status Guru Agama

55
×

Komisi X DPR Soroti Status Guru Agama

Sebarkan artikel ini
FOTO : NET

 Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Bonnie Triyana, menyoroti status guru pendidikan agama Islam (PAI) yang mengajar di sekolah negeri. Menurutnya, banyak guru agama yang terlunta-lunta karena tidak memiliki kejelasan status.

“Saya ingin kejelasan mengenai status guru pendidikan agama Islam di sekolah-sekolah negeri. Mereka kasihan, nggak diakui akhirnya terlunta-lunta,” kata Bonnie dalam rapat Komisi X dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dikutip Kamis (28/8).

Bonnie menjelaskan, berdasarkan temuan di lapangan, guru agama di sekolah negeri sering kali terjebak dalam kebingungan birokrasi. 

Kementerian Agama (Kemenag) memang mengakui mereka sebagai pegawai dinas pendidikan, namun saat ditanyakan ke dinas pendidikan, justru dilempar kembali ke Kemenag.

“Sering kali di daerah menemukan aduan aspirasi dari para guru pendidik Agama Islam. Guru agama di sekolah negeri ini nggak diakui di kedua sisi. Jadi, tolong itu perjelas status untuk guru agama di sekolah negeri,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengakui adanya kerumitan dalam status guru pendidikan agama di sekolah negeri. Ia menilai persoalan ini membutuhkan koordinasi lintas kementerian.

“Memang ini saya kira perlu pembicaraan nanti lintas kementerian (dengan Kementerian Agama),” pungkasnya.

SUMBER : JAWA.POS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *