Utama

Pria 35 Tahun Dibekuk di Mess Karyawan Sawit

162
×

Pria 35 Tahun Dibekuk di Mess Karyawan Sawit

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN: Terduga pelaku kasus narkoba berinisial AM setelah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk proses hukum lebih lanjut, beberapa waktu lalu. FOTO POLISI UNTUK RADAR KALTENG

Diduga Mengedarkan Sabu di Sekitar PT SCP 2

PULANG PISAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus di mess karyawan perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Sebangau Kuala, Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di mess karyawan PT SCP 2, tepatnya di kamar nomor 19. Setelah diintai, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (35).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasatresnarkoba AKP Waryoto mengatakan, dari penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,68 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Barang bukti lain yang turut diamankan di antaranya 10 plastik klip kosong, satu tas tangan warna hitam, satu buku catatan, satu handphone, dan uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba,” katanya, Kamis (28/8/2025).

Menurut Waryoto, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan keamanan perusahaan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti miliknya dan digunakan untuk jual beli.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Waryoto menjelaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat memberikan informasi,” ungkap AKP Waryoto. (ing/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *