PULANG PISAU – Ketua Tim Pembina (TP) Pusat Pelayanan Terpadu (Posyandu) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Hj Hasanah Rifa’i menghadiri, kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Posyandu di Aula Kantor Kecamatan Kahayan Kuala, Selasa (26/8/2025).
“Kegiatan sosialisasi di Kecamatan Kahayan Kuala ini, merupakan kegiatan yang ketiga kalinya. Setelah sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Maliku dan Sebangau Kuala,” ucap Ketua TP Posyandu Pulpis, Hj Hasanah Rifa’i.
Dalam kesempatan itu, Hj Hasanah Rifa’i selaku Ketua TP Posyandu Pulpis menyampaikan, beberapa hal terkait Posyandu Era Baru segi diharapkan, segera dapat melakukan penataan Posyandu kepada 8 Kecamatan, 4 kelurahan dan 95 desa agar Posyandu segera bertransformasi menjadi Posyandu 6 bidang SPM untuk memberikan layanan secara menyeluruh kepada masyarakat untuk menuju Indonesia Maju, Pulpis Jaya dan lebih baik.
“Sebagai Pembina Posyandu Kabupaten, kami berharap, melalui kegiatan sosial ini bisa mendorong semua kader-kader Posyandu sebagai garda terdepan dalam memberikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) guna meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau,” ucap Hasanah Rifa’i.
Dijelaskan Hasanah, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Posyandu pada 23 Agustus 2024 pada kegiatan Rakornas di Jakarta merupakan sejarah dalam reformasi Transformasi Posyandu.
Dimana kata Hasanah, transformasi Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu ditandai dengan perubahan pemberian pelayanan kepada masyarakat yang tidak hanya pada bidang kesehatan, tetapi telah diperluas cakupannya untuk melayani 6 Bidang SPM.
Yakni, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial.
“Selain membantu ibu dan anak, Posyandu juga membantu kepala desa serta bergerak aktif dalam pemberdayaan masyarakat,” jelas Hasanah Rifa’i.
Ditegaskannya, bahwa perubahan aturan dan penguatan kelembagaan Posyandu semakin membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik, di berbagai aspek kehidupan.
Kendati tidak mudah menerapkanbsecara langsung, tegas Hasanah, namun dengan kebersamaan dan kekompakan pengurus mulai dari Tim Pembina Kecamatan, Pemerintah Desa maupun pengurus dan Kader Posyandu diharapkan bisa mengelola secara bijaksana aspirasi dari tingkatan bawah.
“Hal ini bisa mengguyubkan seluruh pengurus maupun kader untuk menangani permasalahan yang ada, seperti permasalahan anak stunting, kurangnya sanitasi yang memadai, rumah tidak layak huni, masalah-masalah sosial lainnya. Posyandu selama ini kita ketahui hanya sebagai tempat menimbang bayi, tetapi sekarang banyak hal yang bisa dikomunikasikan lewat Posyandu,” pungkasnya. (ung/abe)