Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati bahwa Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dapat direkrut dari kalangan masyarakat non-muslim.
Kesepakatan ini lahir dari kebutuhan di daerah dengan jumlah umat Islam yang minoritas, sehingga fleksibilitas tenaga pendukung dinilai penting.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Panja Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariy
“Disepakati (petugas haji non muslim) itu yang embarkasi. Jadi di daerah-daerah yang muslim minoritas misalnya, petugas kesehatan di embarkasi itu bisa non muslim,” kata Bambang kepada wartawan, dikutip Selasa (26/8).
Menurutnya, petugas non-muslim hanya akan bertugas di embarkasi wilayah tertentu, seperti Manado atau Papua.
Hal ini dilakukan karena kebutuhan praktis di lapangan. Misalnya tenaga kesehatan, yang ketersediaannya terbatas jika hanya dibatasi dari kalangan muslim.
Namun, Bambang menegaskan petugas haji yang bertugas di tanah suci tetap diwajibkan beragama Islam sesuai dengan syariat. “Kalau di Tanah Haram tetap harus muslim. Itu tidak bisa diubah,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, praktik penugasan petugas non muslim di embarkasi sebenarnya sudah pernah dilakukan sebelumnya.
anto mengatakan, petugas non-muslim nantinya hanya ditempatkan di embarkasi, bukan di tanah suci.
SUMBER : JAWA.POS