Sukamara

Bupati Lantik Pj dan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

22
×

Bupati Lantik Pj dan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Sebarkan artikel ini

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, Melantik Penjabat Kepala Desa dan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Sukamara tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Sukamara, Senin (25/8).

Acara pelantikan dan pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran menteri dalam negeri republik indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, yang diterbitkan sebagai amanat dari Pasal 118 Huruf E Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dan perubahan keputusan Bupati Sukamara terkait masa jabatan.

Dengan adanya perpanjangan tersebut, Masduki berharap para kepala desa yang telah dikukuhkan ini dapat terus menjalankan amanah yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya. terus menjaga kondusifitas dan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa secara berkelanjutan.

“Lanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan dan pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” tuturnya.

Masduki juga mengingatkan, bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa tidak bisa berjalan sendiri, bekerja sama lah secara harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Pasalnya, lanjutnya, BPD adalah mitra strategis dalam merumuskan kebijakan, menyusun peraturan, dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.

“Selain BPD, libatkan juga seluruh lembaga yang ada di desa, mulai dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PKK, Karang Taruna, hingga RT dan RW yang ada di desa tersebut. Mereka adalah ujung tombak yang paling dekat dengan masyarakat, dengan bersinergi kita dapat memastikan setiap program dan kebijakan benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga,” tandasnya.(iza/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *