Utama

Kasus Penggelapan Mobil Berlarut

107
×

Kasus Penggelapan Mobil Berlarut

Sebarkan artikel ini
Suriansyah Halim

Oknum Polisi Main Mata dan Tersangka Dibiarkan Kabur?

PALANGKA RAYA – Penegakan hukum di Kalimantan Tengah kembali dipertanyakan. Kasus dugaan penggelapan mobil dengan terlapor Dodik Dwi Irawan, justru menelanjangi potret buruk aparat kepolisian dalam menangani perkara. Alih-alih tuntas, kasus ini justru berlarut hingga empat tahun lebih tanpa kepastian hukum.

Laporan korban yang seorang guru berinisial P, telah masuk sejak 10 Juni 2021 melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim.

Ironisnya, laporan tersebut baru benar-benar tercatat resmi sebagai laporan polisi pada 4 Januari 2023, nyaris dua tahun kemudian.

Kasus ini ditangani Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng. Namun fakta yang terkuak semakin mencoreng integritas aparat.

Barang bukti mobil pikap Mitsubishi Strada KH 8275 AF yang seharusnya diamankan penyidik justru sempat dikuasai oknum polisi bernama Marpia, anggota Polres Gunung Mas, selama hampir lima tahun. Mobil itu baru disita dan dititipkan ke Rupbasan Palangka Raya pada Juli 2025.

Lebih janggal lagi, tersangka Dodik Dwi Irawan yang sudah dipanggil dua kali dan mangkir, baru ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Juli 2025. Itu pun tanpa ada pengumuman resmi, baik lewat konferensi pers, situs Polda Kalteng, maupun surat DPO yang dipublikasikan ke publik.

“Sejak awal kami melihat penanganan perkara ini sangat lambat. Bahkan sampai tersangka menghilang dan baru ditetapkan DPO. Itupun tanpa ada pengumuman resmi. Kami mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini,” tegas Suriansyah Halim, kemarin.

Status hukum oknum polisi yang menguasai mobil korban juga menguap tanpa kejelasan.

“Mobil klien kami dipakai oknum polisi selama kurang lebih lima tahun. Ini bukan perkara sepele. Seharusnya ada kepastian hukum, apakah ia bisa dikenakan pasal penadahan atau ada sanksi pidana lain,” tambahnya. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *