KUALA KAPUAS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil meringkus tiga pelaku pengedar narkoba atau budak sabu dalam operasi terpisah di tiga lokasi berbeda yaitu di Kecamatan Timpah, Kecamatan Mantangai serta Desa Bagugus Jalan Lintas Kapuas Buntok.
Dari penangkapan kepada tiga orang pelaku berinsial Z, HM dan juga A, pihak satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan barang bukti dengan jenis dan jumlah yang bervariasi.
Kasat Narkoba Polres Kapuas Akp Hengky Prasetyo menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap narkoba.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” ujarnya.
Lanjutnya dimana lokasi penangkapan pelaku A diamankan di kediamannya daerah Kecamatan Timpah, dengan barang bukti narkoba timbangan dan beberapa barang bukti lainnya.”Dari tangan pelaku A diamankan 35 bungkus plastik dengan berat narkoba 9,68 gram, beserta handphone, timbangan digital,”terangnya.
Selain itu di tempat penangkapan kedua pihaknya mengamankan pelaku dipinggir jalan Kapuas buntuk tepatnya di Desa Bagugus Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, dimana pelaku menggunakan mobil.”Pelaku berinisal Z ini kami amankan di pinggir Jalan arah ke Kabupaten Barsel, dimana dari tangan pelaku diamankan 10 paket sabu dengan berat 45,76 gram, handphone juga mobil,”jelasnya.
Sedangkan Tempat ketiga pihaknya menagamankan pelaku berinisal HM, dipinggir jalan Desa Gawing Kecamatan Mantangai, dimana barang bukti yang diamankan yaiti lima paket bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 25,46 gram, handphone dan juga motor Honda ADV, serta beberapa barang bukti lainnya.
“ketiga pelaku bersama barang bukti langsung kami bawa ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut, saat ini kami masih mengembangkan penangkapan para pelaku ini. Untuk sasara pelanggan pelaku merupakan mereka pekerja atau pendulang emas diwilayah itu,”tegasnya.
Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.(Alx)