PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahanan Daerah (Pemda) se-Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah pada Jumat (22/8/2025) lalu.
Selain membahas terkait peningkatan PAD, isu terkait pengelolaan sampah juga dibahas pada rakor tersebut.
Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur (Wagub), H. Edy Pratowo memimpin langsung rakor tersebut. Turut hadir secara langsung Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Irjen Pol Winarto.
Sampah sendiri telah menjadi isu nasional bahkan global. Pada tahun 2045, timbunan sampah di tempat penimbunan sampah ditargetkan di angka 90 persen. Sedangkan baseline di Kalteng masih 5 persen. Proporsi sampah rumah tangga, baseline tahun 2025 baru di angka 22 persen, sementara target tahun 2045 di angka 100 persen.
Plt. Sekda Kalteng, Leonard S. Ampung yang turut melaporkan bahwa di beberapa Kabupaten atau Kota, tata kelola sampah masih bersifat open dumping.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Utama KLH/BPLH, Irjen Pol Winarto menjelaskan, bahwa pengelolaan sampah menjadi isu global yang belum dapat diselesaikan. Masih 38 persen sampah global tidak dapat dikelola dengan baik dan berkontribusi pada perubahan iklim, berkurangnya keanekaragaman hayati serta pencemaran.
Menurut data pengelolaan sampah di Kalteng, berdasarkan spesifikasi, timbunan sampah harian ada sekitar 1.259 ton per harinya, jenis terbesar berasal dari sisa makanan yaitu 35,57 persen. Kemudian plastik 24,53 persen, kayu ranting 11.13 persen, sisanya 28.775 berupa karet, kulit, logam, kaca dan lainnya. Sumber terbesar timbunan sampah berasal dari rumah tangga.
“Strategi penyelesaian sampah dari hulu ke hilir melibatkan stakeholder untuk menginternalisasi pengelolaan sampah semua sektor, optimalisasi masyarakat dan komunitas,” tutur Irjen Pol Winarto.
Menurutnya, diperlukan formulasi penyelesaian sampah organik dari sumbernya, mengembangkan fasilitas TPS, 3R (Reduce, Reuse, Recycle) meliputi pengurangan, penggunaan kembali dan daur ulang serta memberdayakan masyarakat melalui bank sampah.
Selain itu, Irjen Pol Winarto juga mensosialisasikan terkait Program Adipura dimana penilaian akan meliputi 20 persen anggaran dan kebijakan pengelolaan sampah, 30 persen SDM dan Fasilitas pengelolaan sampah dan 50 persen Sistem Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Selanjutnya, peringkat Adipura akan meliputi Adipura Kencana (nilai lebih besar dari 85), Adipura (75-85), Sertifikat Adipura (60-74) dan Predikat Kota Kotor (kurang dari 60). “Mari berkolaborasi dan bersinergi agar Kabupaten/Kota di Kalteng tidak termasuk dalam daftar kota terkotor,” ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran mengajak, semua pihak memastikan sampah tidak mengotori atau merusak lingkungan dan diolah menjadi sesuatu yang bernilai ekonomi serta berpotensi meningkatkan PAD. (ter/abe)