DPRD Gunung Mas

DPRD Gumas Minta Orang Tua Urus KIA Berusia Dibawah 18 Tahun

33
×

DPRD Gumas Minta Orang Tua Urus KIA Berusia Dibawah 18 Tahun

Sebarkan artikel ini
DPRD Gumas
Anggota DPRD Gunung Mas, Doni Saputra dan kolegannya saat menghadiri rapat di gedung dewan, Senin (25/8/2025). Foto: Sepanya/PE Raka

KUALA KURUN – Kalangan DPRD Gunung Mas (Gumas), meminta orang tua di Gumas untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anaknya berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah.

Menurut Anggota DPRD Gunung Mas Doni Saputra menjelaskan, KIA sangat penting sebagai identitas resmi anak dan bukti usia di bawah 18 tahun. Bahwa KIA sangat penting bagi anak-anak karena dapat membuktikan identitas dan usia mereka.

“Dengan memiliki KIA itu, anak kita sebagai identitas resmi, maka anak juga ada memiliki bukti berusia dibawah usia 18 tahun dan belum menikah,” kata Doni.

Doni juga menjelaskan, bahwa proses mengurus KIA tidak terlalu rumit dan tidak dipungut biaya atau gratis.

“Untuk membuat kartu anak atau KIA tidak terlalu rumit. Bahkan, masyarakat yang mendaftar tidak dipungut biaya atau gratis,” ujarnya.

Politisi Nasdem ini mengimbau, orang tua untuk segera mengurus KIA bagi anak-anak mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah.

“Bagi orang tua agar diharapkan agar, segera mengurus KIA bagi anak-anaknya yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah. Jadi jangan sampai menunda-nunda, karena ini gratis tanpa pungutan,” pungkasnya.

Ia juga menekankan, bahwa masyarakat harus aktif mengurus KIA anak mereka sendiri.

“Dengan demikian, proses mengurus KIA dapat berjalan dengan cepat asal persyaratan yang ditentukan telah ada dan disiapkan,” ungkapnya. (nya/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *