DPRD Kalimantan Tengah

Dorong Pemprov Ambil Alih Jalur Asam Baru-Rantau Pulut

26
×

Dorong Pemprov Ambil Alih Jalur Asam Baru-Rantau Pulut

Sebarkan artikel ini
Sudarsono.

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah, untuk mengambil alih pengelolaan Jalur Asam Baru hingga Rantau Pulut yang ada di Kabupaten Seruyan.

Usulan ini muncul berdasarkan aspirasi masyarakat dari Kecamatan Batu Ampar, Seruyan Tengah, Seruyan Hulu, dan Suling Tambun yang menginginkan peningkatan infrastruktur jalan di wilayah mereka.

Sudarsono, seorang legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan menjelaskan, bahwa kondisi jalan yang saat ini berstatus milik Kabupaten Seruyan dinilai kurang memadai untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat setempat.

“Penduduk lokal kita itu ada di pinggiran sungai, dan untuk status jalannya itu masih milik Kabupaten Seruyan. Kita juga harus melihat kemampuan dari Kabupaten, kalau jalur tersebut ditangani sendiri oleh Kabupaten hal itu akan berat,” ucapnya, Senin (25/8/2025).

Menurut Sudarsono, pengambilalihan jalur oleh Pemprov Kalteng, akan memberikan dampak positif bagi banyak desa di sekitar jalur tersebut. Dengan sumber daya yang lebih besar, Pemprov diharapkan mampu meningkatkan kualitas jalan dan memperlancar aksesibilitas masyarakat.

“Sehingga masyarakat menginginkan jalur tersebut diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, karena banyak desa yang ada di sekitaran tersebut. Oleh karena itu, kami mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, mengambil alih jalur tersebut,” tegasnya.

DPRD Kalteng akan terus mengawal aspirasi ini dan berkoordinasi dengan Pemprov Kalteng untuk merealisasikan pengambilalihan dan peningkatan kualitas Jalur Asam Baru-Rantau Pulut. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat di wilayah tersebut. (rdi/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *