PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menyampaikan pidato Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng.
Hal tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna XIX Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (20/8/2025).
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan oleh Plt. Sekda Kalteng, Leonard S. Ampung mengatakan bahwa penyesuaian anggaran perlu dilakukan, mengingat perkembangan realisasi belanja dan target pendapatan daerah sepanjang tahun 2025 berjalan.
“Melihat perkembangan belanja dan target pendapatan daerah, perlu dilakukan penyesuaian pada beberapa program kegiatan prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Karena itu, pada hari ini secara resmi menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD untuk dapat dicermati, diteliti dan dibahas bersama,” ucap Plt. Sekda.
Kemudian, penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 juga mempertimbangkan benerapa hal, antara lain capaian target kinerja program dan kegiatan yang sudah berjalan, perkiraan kondisi hingga akhir tahun anggaran, dampak inflasi, dinamika ekonomi global, nasional dan regional serta isu strategis daerah.
Perubahan juga dilakukan guna menyesuaikan kebijakan nasional serta memperhatikan realisasi APBD, khususnya pendapatan daerah yang berpengaruh pada keberlangsungan program prioritas. Rancangan tersebut juga telah disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang tertuang dalam nota kesepakatan bersama Pemprov dan DPRD Kalteng.
Proyeksi struktur perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yakni Pendapatan Daerah lebih dari Rp8,5 triliun, Defisit lebih dari Rp365 miliar, Penerimaan Pembiayaan lebih dari Rp378 miliar, SiLPA lebih dari Rp378 miliar, Pengeluaran Pembiayaan lebih dari Rp13 miliar, Pembayaran Pembiayaan Utang Daerah lebih dari Rp13 miliar, dan Pembiayaan Netto lebih dari Rp365 miliar.
“Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD ini secara rinci akan termuat dalam Nota Keuangan dan Lampiran Raperda Perubahan APBD 2025. Di dalamnya memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan SKPD yang menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” imbuhnya. (ter/abe)












