PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar, Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan di salah satu hotel di Palangka Raya, Rabu (20/8/2025).
Kegiatan tersebut merupakan, langkah strategis dalam memperkuat perlindungan masyarakat serta menjaga stabilitas industri jasa keuangan di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Turut hadir, Plt. Sekda Kalteng Leonard S. Ampung, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana, Kajati Kalteng, unsur Forkopimda, Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz serta para peserta sosialisasi dari berbagai lembaga.
Gubernur melalui Plt Sekda Kalteng, Leonard S. Ampung menyampaikan bahwa perkembangan teknologi memiliki keuntungan maupun kerugian, yakni kemajuan yang membawa efisiensi bagi industri jasa keuangan. Namun, hal tersebut juga membuka peluang munculnya modus kejahatan baru, seperti penipuan investasi, pencucian uang, hingga kejahatan siber.
Sebagai informasi, hingga Juni 2025, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Kalteng telah menerima 67 pengaduan masyarakat, terdiri dari 10 kasus investasi ilegal dan 57 kasus pinjaman online ilegal.
Sementara itu, berdasarkan data pengaduan konsumen terhadap Lembaga Jasa Keuangan hingga Agustus 2025, tercatat 160 aduan.
Permasalahan tertinggi meliputi perilaku petugas penagihan, sistem layanan informasi keuangan serta maraknya penipuan eksternal seperti pembobolan rekening, pencurian data kartu debit/kredit (skimming) dan serangan kejahatan siber.
“Untuk mengatasi persoalan ini, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah, OJK, lembaga jasa keuangan, dan aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan serta kepolisian. Edukasi dan perlindungan kepada masyarakat harus diperkuat agar kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga,” ucap Plt Sekda saat membacakan sambutan Gubernur.
Sementara itu, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana menegaskan, bahwa kegiatan sosialisasi itu bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai norma-norma tindak pidana di sektor jasa keuangan serta memperjelas koordinasi antara OJK, kejaksaan dan kepolisian.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, bahwa hingga Juli 2025 tercatat 156 perkara tindak pidana jasa keuangan di seluruh wilayah telah mencapai tahap P21 dan sebanyak 132 perkara telah inkrah.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan dapat membuat pemahaman aparat penegak hukum untuk menjadi semakin kuat dalam mencegah tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Selain itu, lembaga jasa keuangan diingatkan agar senantiasa mengedepankan kepercayaan konsumen sebagai pondasi utama dalam menjaga stabilitas industri. (ter/abe)