DPRD Murung Raya

Rancangan KUPA dan PPAS TA 2025 Wajib Prioritas, Efisiensi dan Akuntabilitas

14
×

Rancangan KUPA dan PPAS TA 2025 Wajib Prioritas, Efisiensi dan Akuntabilitas

Sebarkan artikel ini
Rancangan KUPA
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi SE SH MH saat Foto Bersama dengan Plt Sekda Sarwo Mintarjo dan Jajaran FORKOPIMDA usai Rapat Paripurna ke 5 Masa Sidang II, Selasa (19/8/2025). Foto: Yudi

PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) menerima, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran (TA) 2025, dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura pada Rapat Paripurna (Rapur) ke 5 masa sidang II di Gedung DPRD Mura, Selasa (19/8/2025).

Ketua DPRD Mura, Rumiadi mengatakan, rancangan KUPA dan PPAS yang diterima oleh pihaknya segera akan ditindaklanjuti dan dibahas bersama Pemkab sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Mura.

“Yang di mana nantinya akan menghasilkan kesepakatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya,” ujarnya.

Melalui hal itu juga Rumiadi berharap, menjawab berbagai permasalahan dan tantangan dalam melaksankan pembangunan di daerah.

Dalam penyusunan rancangan KUPA dan PPAS TA 2025 Ketua DPRD, juga berpesan agar hendaknya nanti dalam pembahasan membahas subtansi yang strategis.

“Terkait target capaian kinerja dari program – program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah,” kata Rumiadi.

Lanjutnya hal itu sebagaimana diatur dalam peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2025. (udi/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *