Utama

Praktisi Hukum Soroti Kasus Alat Berat di Kotim

151
×

Praktisi Hukum Soroti Kasus Alat Berat di Kotim

Sebarkan artikel ini
Foto:  Nurahman Ramadani

PALANGKA RAYA – Kasus proyek pengadaan 17 unit ekskavator senilai kurang lebih Rp 20 miliar di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan-KP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi sorotan tajam.

Praktisi hukum asal Kotim Nurahman Ramadani menilai, perkara ini bukan hanya menguji komitmen penegakan hukum, tetapi juga menjadi “tamparan keras” bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim.

Dalam rentang tiga tahun anggaran (2021–2023), Distan Kotim menggelontorkan dana besar, yaitu tahun 2021 membeli 3 unit ekskavator senilai Rp 3,2 miliar, tahun 2022 ada 12 unit senilai Rp 14,4 miliar, dan tahun 2023 dua unit lagi senilai Rp 2,4 miliar. Totalnya kurang lebih Rp 20 miliar.

“Kasus ini seharusnya jadi barometer Kejari Kotim. Sayangnya, yang menangani justru Kejati Kalteng. Padahal perkara di atas Rp 500 juta seharusnya menjadi prioritas Kejari,” tegas Nurahman, Jumat (15/8/2025).

Dia mengkritik minimnya perkara korupsi besar yang diproses Kejari Kotim selama bertahun-tahun. Menurutnya, anggaran penyidikan tipikor yang mencapai Rp 250 juta tidak masuk akal jika digunakan untuk kasus di bawah Rp 500 juta.

“Banyak kasus besar di Kotim seperti pengadaan alat kesehatan rumah sakit, hibah, dan lain-lain yang selama ini tidak tersentuh,” ujarnya.

Nurahman juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak eksekutif dan legislatif Kotim dalam kasus alat berat ini. Ia meminta penyidikan menyasar seluruh pihak tanpa pandang bulu. “Jangan sampai ada yang lepas. Kasus ini harus jadi contoh bahwa korupsi tidak bisa dimaafkan,” tegasnya.

Dia mengapresiasi langkah Kepala Kejati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang berani mengusut perkara ini hingga ke akar-akarnya. “Langkah Kejati Kalteng patut diapresiasi. Inilah penegakan hukum yang diharapkan masyarakat,” pungkasnya. (rdi/rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *