Hukum KriminalUtama

Dua Pemuda Nyaris Jadi Bulan-Bulanan Warga Marang

195
×

Dua Pemuda Nyaris Jadi Bulan-Bulanan Warga Marang

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Dua pemuda berinisial AJ (21) dan MRM (22) diamankan polisi karena diduga mencuri di Jalan Tjilik Riwut Km 21,5, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Senin (18/8/2025).FOTO POLISI UNTUK RK

PALANGKA RAYA – Dua pemuda berinisial AJ (21) dan MRM (22) nyaris menjadi bulan-bulanan warga setelah tertangkap tangan diduga melakukan pencurian di Jalan Tjilik Riwut Km 21,5, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Senin (18/8/2025).

Warga yang geram sempat mengepung dan mengamankan keduanya sebelum polisi datang. “Kalau polisi tidak cepat datang, mungkin sudah babak belur mereka,” kata Zainudin (33), salah satu saksi di lokasi penangkapan AJ dan MRM.

Beruntung, anggota Polsek Bukit Batu bergerak cepat setelah mendapat laporan sekitar pukul 00.40 WIB. Petugas piket SPKT Regu I bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Marang langsung menuju lokasi dan mengamankan keduanya dari amukan massa.

“Setibanya di TKP, petugas mendapati kedua pemuda sudah diamankan warga beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya dua dompet, dua handphone, sepeda motor GLPro, kunci T, dua KTP, serta lima butir pil yang diduga zenith,” kata Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan, Selasa (19/8/2025).

Meski sempat mengalami memar ringan, keduanya masih bisa berkomunikasi dengan baik saat dibawa ke Mapolsek Bukit Batu untuk diperiksa lebih lanjut.

Menurut keterangan saksi Zainudin (33) dan Setiawan (31) yang merupakan warga sekitar, aksi cepat polisi mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri masyarakat.

Meskipun tindakan tersebut setimpal dengan perbuatan yang diakibatkan oleh pelaku, hal ini dinilai dapat membahayakan keselamatan terduga pelaku.

“Kasus ini sudah kami serahkan ke Unit Reskrim Polsek Bukit Batu untuk penanganan lebih lanjut. Respon cepat di lapangan ini juga bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” tegas Hafiizh. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *