DPRD Kalimantan Tengah

Dewan Imbau Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal

16
×

Dewan Imbau Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini
Abdul Hafid.

PALANGKA RAYA – Legislator DPRD Kalimantan Tengah, Abdul Hafid mengimbau kepada masyarakat, untuk waspada terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal. Ia menekankan perlunya kewaspadaan ekstra agar masyarakat tidak terjerat praktik yang merugikan ini.

“Saya juga mengimbau kepada masyarakat Kalimantan Tengah untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap penawaran pinjol yang seringkali muncul baik itu melalui iklan di media sosial atau lainnya,” ucapnya, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, pinjol ilegal sering menawarkan kemudahan dalam proses peminjaman, namun dengan bunga yang sangat tinggi dan praktik penagihan yang tidak manusiawi. Hal ini dapat menyebabkan masalah keuangan yang serius bagi masyarakat.

Abdul Hafid juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas pinjol sebelum melakukan transaksi. Pinjol yang legal terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat dapat memeriksa daftar pinjol legal di situs web resmi OJK.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah. Selalu lakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah pinjol tersebut legal atau tidak,” tegasnya. (rdi/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *