KUALA KAPUAS – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Bupati Kapuas mengeluarkan Keputusan Bupati tentang Standar Satuan Harga (SSH) dengan Nomor 224/BKAD Tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, penetapan SSH dilakukan dalam rangka penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-SKPD) serta perencanaan kebutuhan barang milik daerah berdasarkan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Keputusan ini didasarkan pada sejumlah peraturan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 8 Tahun 1965.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011.
Dengan adanya keputusan ini, Pemkab Kapuas menegaskan komitmennya untuk menerapkan standar satuan harga yang jelas sebagai pedoman dalam pengelolaan anggaran daerah.
(alx/rdo)