Utama

Istri Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Kapuas Dapat Remisi

151
×

Istri Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Kapuas Dapat Remisi

Sebarkan artikel ini
DI PANGADILAN : Ben Brahim S Bahat dan Ary Eghani saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, beberapa waktu lalu.FOTO HUMAS UNTUK RK

PALANGKA RAYA – Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang kini berstatus terpidana kasus korupsi, memperoleh remisi khusus pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan tengah I Putu Murdiana membenarkan hal tersebut.  “Yang jelas beliau dapat remisi. Kalau tidak salah sekitar tiga bulan,” katanya saat dikonfirmasi awak media di halaman Kantor Gubernur Kalteng setelah upacara HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).

Putu menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah berkekuatan hukum tetap, menjalani minimal enam bulan masa pidana, berperilaku baik, serta aktif mengikuti pembinaan.

“Selain itu, syarat formil lainnya juga harus dipenuhi, misalnya tidak sedang menjalani pidana subsider. Semua dinilai dalam instrumen STTR (Sistem Terpadu Terintegrasi dan Restoratif),” tambahnya.

Dalam momentum HUT ke-80 RI tahun 2025, total ada 50 napi korupsi di Kalteng yang menerima remisi umum. Sedangkan 135 napi korupsi lainnya mendapatkan remisi dasawarsa atau pengurangan masa hukuman setiap 10 tahun sekali.

Sementara itu mantan anggota DPR RI yang juga merupakan istri Ben Brahim S Bahat, Ary Eghani, telah memperoleh pembebasan bersyarat pada 11 Juni 2025 berdasarkan keputusan Kemenimipas.

Masa percobaannya berlangsung hingga 14 Oktober 2027, dan bila melanggar ketentuan, pembebasan dapat dicabut.

Selama menjalani pidana korupsi, Ary Eghani menerima empat kali remisi dengan total 5 bulan 15 hari, termasuk remisi Natal, HUT RI, dan remisi sakit berkepanjangan akibat penyakit permanen.

Dari vonis 4 tahun, masa hukumannya berkurang sesuai remisi. Namun setelah berstatus bebas bersyarat, Ary Egahni tidak lagi berhak memperoleh remisi tambahan.  (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *