PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah cepat untuk meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan adanya pungutan royalti untuk penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Herson B. Aden menegaskan, bahwa kabar tersebut tidak benar. Menurutnya, Indonesia Raya adalah milik seluruh rakyat Indonesia dan bebas digunakan pada berbagai kegiatan tanpa biaya.
“Klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak terjebak pada informasi keliru. Lagu kebangsaan adalah simbol pemersatu, bukan komoditas,” ujar Herson, Senin (11/8/2025).
Ia menjelaskan, sejak kecil masyarakat Indonesia telah diajarkan untuk menyanyikan Indonesia Raya di berbagai momen penting, mulai dari upacara sekolah hingga acara kenegaraan. Karena itu, penggunaan lagu tersebut sudah melekat dalam budaya nasional dan tidak diatur untuk pungutan royalti.
Lebih jauh, Herson mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap isu yang berpotensi menyesatkan dan mengganggu rasa persatuan.
“Jangan sampai ada yang memanfaatkan isu ini untuk kepentingan tertentu. Informasi publik harus jernih,” tegasnya.
Pemprov Kalteng berharap klarifikasi ini menjadi momentum untuk meningkatkan edukasi publik terkait aturan lagu kebangsaan dan mencegah penyebaran hoaks serupa di masa depan. (ifa/abe)