Isen MulangKalimantan Tengah

Cegah Perkawinan Usia Dini dan Perkuat Komitmen Penurunan Stunting

15
×

Cegah Perkawinan Usia Dini dan Perkuat Komitmen Penurunan Stunting

Sebarkan artikel ini
Kepala DP3APPKB Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden. Foto: IST

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat komitmen dalam upaya percepatan penurunan angka stunting dengan target capaian 20,6 persen pada tahun 2025. 

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mencegah perkawinan usia anak. Hal ini menjadi salah satu faktor risiko yang dapat mempengaruhi kualitas kesehatan ibu dan anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden menjelaskan, pencegahan perkawinan usia anak menjadi bagian integral dari strategi penurunan stunting di daerah. 

Menurutnya, ibu yang menikah pada usia terlalu muda berpotensi mengalami masalah kesehatan saat kehamilan.

“Ibu yang menikah pada usia terlalu muda berpotensi mengalami masalah kesehatan saat kehamilan yang dapat berdampak pada tumbuh kembang anak. Melalui kerja sama lintas sektor, kita berupaya memutus mata rantai risiko tersebut,” jelas Linae.

Ia juga menjelaskan, bahwa pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan yang akan fokus pada sosialisasi, edukasi, pembinaan dan layanan konseling di satuan pendidikan. Kemudian, Dewan Adat Dayak yang fokus pada pendekatan melalui pembinaan berbasis kearifan lokal dan peran Kedamangan. 

Selain itu, kemitraan dengan Kementerian Agama akan memperkuat edukasi melalui pengajian, bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) serta Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo menegaskan, bahwa pendidikan merupakan garda terdepan dalam membentuk kesadaran remaja dan orang tua. Melalui materi pembelajaran dan kegiatan sekolah, guna memahami dampak negatif perkawinan anak.

Sementara itu, Ketua Harian Dewan Adat Dayak Provinsi Kalteng, Andrie Elia Embang, mengungkapkan bahwa kearifan lokal harus menjadi benteng sosial yang mampu menjaga harmoni masyarakat, termasuk mencegah terjadinya pernikahan anak di bawah umur yang masih ditemukan di sejumlah daerah.

Selain itu juga, Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalteng, H. Hasan Basri, menambahkan, bahwa peran tokoh agama sangat penting dalam memberikan pemahaman hukum perkawinan yang sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan, sekaligus mengingatkan dampak kesehatan dan sosial dari perkawinan anak.

Dengan keterlibatan sektor pendidikan, adat, dan agama, Pemerintah Provinsi Kalteng optimis dapat menekan angka perkawinan usia anak, yang mana juga berkontribusi terhadap percepatan penurunan stunting di wilayah setempat. (ter/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *