Dewan Pers: 2 x 24 Jam Tidak Ada Hak Jawab Denda Rp 500 Juta Menunggu
NANGA BULIK – Dewan Pers memutuskan bahwa berita dari salah satu media siber di Kalteng berjudul “Bupati Lamandau Diduga Jualan Proyek, Minta Fee 10 Persen” yang diunggah di YouTube pada 28 Juli 2025, melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Keputusan ini tertuang dalam surat Nomor 778/DP/K/VIII/2025 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof Dr Komaruddin Hidayat pada 11 Agustus 2025.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut pengaduan Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melalui kuasa hukum Jeffriko Seran SH dan rekan.
Dewan Pers menilai, berita tersebut tidak berimbang dan hanya bersumber dari narasumber anonim, tanpa verifikasi yang memadai. Konfirmasi yang dilakukan melalui WhatsApp dinilai tidak cukup. Media juga disebut tidak melayani hak jawab yang telah diajukan pihak pengadu. “Berita ini melanggar Pasal 3 KEJ karena tidak uji informasi dan berimbang. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp tidak memadai,” tulis Dewan Pers dalam suratnya.
Selain melanggar Pasal 3, Dewan Pers menyebut media itu juga melanggar Pasal 11 KEJ karena tidak melayani hak jawab secara proporsional. Media itu dinilai tidak mematuhi ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya terkait verifikasi dan keberimbangan berita.
Dalam suratnya, Dewan Pers merekomendasikan agar media siber tersebut wajib memuat hak jawab pengadu maksimal 2×24 jam setelah diterima. Memuat permintaan maaf kepada pembaca dan pengadu. Menautkan hak jawab pada berita awal yang diadukan. Segera mengurus pendataan/verifikasi perusahaan pers dan sertifikasi wartawan utama untuk penanggung jawab.
Dewan Pers mengingatkan bahwa tidak melayani hak jawab dapat dipidana denda hingga Rp 500 juta, sesuai Pasal 18 ayat (2) UU Pers.
“Media siber harus tetap menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, namun wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber,” tegas Dewan Pers dalam surat tersebut.
Sebelumnya, Bupati Rizky Aditya Putra buka suara terkait tuduhan serius yang menyebut dirinya terlibat praktik jual-beli proyek dan meminta fee 10 persen dari rekanan. Rizky dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah keji yang tidak berdasar.
Pernyataan Rizky disampaikan menyusul munculnya sebuah artikel dari salah satu media daring yang berisi dugaan tersebut. Menurut Rizky, berita itu tidak hanya tendensius, tapi juga sarat muatan opini pribadi yang bertujuan menjatuhkan reputasinya sebagai kepala daerah.
“Tuduhan tersebut adalah fitnah yang keji dan tidak memiliki dasar. Saya tidak tahu apa motivasinya. Tapi saya menduga ini dilakukan oleh orang yang belum bisa move on karena jagoannya kalah di pilkada,” ujar Rizky, Senin (28/7/2025) lalu.
Rizky menyoroti sosok penulis artikel yang berinisial BH. Ia menduga BH masih menyimpan rasa kecewa atas kekalahan kandidat yang diusungnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lamandau sebelumnya.
Rizky juga mengingatkan masyarakat dan pembaca agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya. “Saya mengajak masyarakat untuk tetap kritis dan tidak menelan mentah-mentah berita yang beredar, terutama yang sumbernya tidak jelas dan penuh asumsi,” harapnya.
Di tengah situasi ini, Rizky menegaskan, pemerintahannya tetap fokus menjalankan roda pembangunan daerah dan tidak akan goyah oleh isu-isu murahan. “Kami tetap fokus bekerja. Jangan ganggu kami hanya karena ambisi pribadi yang belum tuntas,” pungkasnya. (han/rdo/ens)