Kalimantan TengahUtama

Tunggakan BPJS Kesehatan Mandiri di Palangka Raya Rp 42 M

175
×

Tunggakan BPJS Kesehatan Mandiri di Palangka Raya Rp 42 M

Sebarkan artikel ini
Achmad Zaini.

PALANGKA RAYA – Jumlah penduduk di Kota Palangka Raya terus bertambah. Untuk itu, perlu adanya evaluasi dan perencanaan strategis menyangkut jaminan kesehatan bagi masyarakat. Namun seiring bertambahnya penduduk, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh warga Palangka Raya terdaftar dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut informasi, Kota Palangka Raya masih sesuai harapan, dengan angka kepesertaan 98 persen, dengan keaktifan 80,02 persen. Sudah di atas standar yang ditargetkan dalam RPJMN tahun 2025-2029.

“Alhamdulillah, sampai saat ini masih bisa kita cover,” kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini usai rapat diskusi terkait rencana pengurangan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta penerima Bantuan Iuran (PB) dari pemerintah daerah (pemda), Rabu (13/8/2025).

Selain itu, pemerintah mendorong kesadaran masyarakat Kota Palangka Raya akan pentingnya kesehatan, serta tingginya biaya kesehatan. “BPJS-kan ada yang di-cover oleh pemerintah, ada yang mandiri. Nah yang pemerintah, kita berharap memang sesuai sasaran kita, yaitu yang memang perlu kita bantu orangnya. Yang mampu kita berharap bisa mandiri,” tegasnya.

Menurut data BPJS, ada kepesertaan mandiri yang menunggak. Jumlah tunggakan dikatakan mencapai Rp 42 miliar. Menurut Zaini, hal tersebut didiskusikan guna menemukan solusi alternatif yang akan diambil. Untuk itu, diperlukan peran semua pihak, mulai dari BPJS dan Pemko Palangka Raya.

“Ada kepesertaan mandiri yang menunggak sebesar Rp 42 miliar. Ini yang tadi kita diskusikan. Alternatif-alternatif solusinya seperti apa. Peran dari semua pihak, BPJS, pemerintah kota, untuk mendorong yang mandirinya agar bisa membayar tepat waktu,” ungkapnya.

Untuk solusi alternatif, diperlukan agar akses kesehatan bagi masyarakat Palangka Raya tidak menemui kendala. “Bagaimana kita mendorong masyarakat Kota Palangka Raya yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan secara mandiri bisa membayar secara rutin. Tidak menunggak. Supaya nanti kemudahan-kemudahan bisa kita dapatkan,” kata wakil wali kota.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Hindiro Kusumo menambahkan, BPJS memberikan kemudahan dalam membayar tunggakan pajak. Salah satunya program rehabilitasi Iuran atau rencana pembayaran bertahap. “Bisa dilakukan pencicilan tunggakan itu maksimal 24 bulan. Bagi peserta mandiri yang keberatan untuk melunasi langsung, itu bisa menyicil selama 24 bulan,” jelasnya.

Hal tersebut bertujuan agar BPJS dengan kepesertaan mandiri dapat dibayarkan secara rutin. Sehingga ketika membutuhkan layanan kesehatan tidak beralih ke peserta PBPU pemda.

Kepala BPJS juga menjelaskan, para peserta BPJS dapat menikmati program rehab melalui menu rehab yang ada di aplikasi mobile JKN, kemudian menemukan pilihan untuk mengambil berapa bulan tahap pencicilan. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *