PANGKALAN BUN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pemusnahan terhadap ribuan KTP-el yang telah invalid. Dengan cara pembakaran, pemushanan ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.
Sekretaris Disdukcapil Kobar, Hazriansyah menjelaskan bahwa pihaknya secara berkala memusnahkan dokumen kependudukan yang tidak lagi memiliki nilai hukum administrasi sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan. Jika sampai jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggungjawab, tentunya bisa menimbulkan masalah keamanan data.
“Kali ini kami memusnahkan KTP-el invalid sebanyak 10.200 keping dan 5000 keping Kartu Identitas Anak (KIA). Ada KTP yang ditarik karena pemiliknya melakukan perubahan data, rusak/kabur, dan ada pula yang gagal cetak atau gagal encode,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, tidak hanya KTP, dokumen lain yang sudah tidak valid pun ikut dimusnahkan. Di samping itu, ia turut mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki KTP-el rusak/ kabur atau tidak valid agar segera melaporkan dan mengurus penggantian kartu.
“Silakan datang mengurus ke kantor Disdukcapil, MPP atau kantor kecamatan yang tersedia loket layanannya. Disdukcapil Kobar akan terus melakukan pemusnahan dokumen kependudukan invalid secara berkala, sebagai bentuk komitmen kami terhadap integritas layanan dalam menjaga keamanan data kependudukan warga di Kobar,” tukasnya.
(fit/rdo)