PALANGKA RAYA – Aksi bak film kriminal terjadi di Kabupaten Kapuas, Selasa malam (12/8/2025). Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) bergerak cepat membongkar sarang pengedar narkoba yang beroperasi di kawasan padat penduduk di Gang Amanah, Jalan Pemuda, Kelurahan Selat Dalam.
Dalam operasi yang berlangsung hanya beberapa jam itu, empat orang berinisial RE, NL, MS, dan RA berhasil dibekuk. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti dalam jumlah mengejutkan. Sebanyak 181,43 gram sabu, 82 butir ekstasi (32,72 gram), uang tunai Rp14,4 juta, timbangan digital, ponsel, brankas, hingga kendaraan bermotor berhasil diamankan.
Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menuturkan, penggerebekan berawal dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan.
Tepat pukul 20.00 WIB, tim meringkus RF (RE) di depan sebuah rumah. Sabu 165,91 gram ditemukan rapi dalam sebuah tas di dashboard motor Honda Beat hitam.
Pengembangan di rumah RF membuka fakta mengejutkan. Petugas menelusuri tiap ruangan di rumah tersebut. Di kamar belakang, NL yang diduga istri RF terciduk hendak mengamankan sabu, uang tunai, serta perlengkapan pengemasan narkoba.
Tak kalah mengejutkan, dua orang lainnya, yaitu MS dan RA yang diduga kerabat RF berada di kamar depan juga ditangkap, dengan 15,52 gram sabu dan tiga butir ekstasi ditemukan di dekat mereka. “Ini bukti kami tidak main-main. Jaringan seperti ini bisa merusak generasi muda jika tidak segera diputus,” tegas Ruslan.
Seluruh tersangka kini mendekam di sel tahanan BNNP Kalteng dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Operasi ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran gelap narkoba, bahwa BNNP Kalteng terus mengintai, dan tak ada tempat aman untuk bersembunyi. (rdo/ens)