PALANGKA RAYA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan, dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan.
Program tersebut dinilai strategis untuk memperluas akses layanan hukum yang cepat, mudah dan merata bagi masyarakat. Posbankum dibentuk guna memudahkan masyarakat mendapatkan layanan informasi, konsultasi dan mediasi hukum.
“Program ini sejalan dengan prioritas nasional, khususnya Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat penjagaan dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Wagub mengatakan, bahwa Posbankum berfungsi sebagai pusat informasi, konsultasi, dan mediasi untuk penyelesaian sengketa secara non-litigasi.
“Pos Bantuan Hukum dirancang sebagai fasilitas yang menyediakan layanan informasi hukum, konsultasi dan mediasi, memungkinkan penyelesaian sengketa secara damai dan non-litigasi,” ungkap Edy.
Berdasarkan data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), hingga semester I 2025 dari 1.574 desa dan kelurahan di Kalteng, baru 31 (1,9 persen) yang memiliki Posbankum.
“Pemberian pelatihan dan penghargaan kepada para mediator lokal diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan serta menciptakan solusi hukum yang efektif dan merata,” tambahnya.
Selain itu, Kepala Dinas PMD Kalteng, H. Aryawan menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal program tersebut.
“Dinas PMD Provinsi Kalteng siap memberikan dukungan pembentukan Posbankum melalui sosialisasi agar masing-masing desa di Kalteng dapat segera membentuk Posbankum,” ungkap Aryawan. (ter/abe)