PULANG PISAU – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), H Suhardi menyoroti, keberadaan dua unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulpis dinilai tidak layak pakai dan juga menjadi sorotan masyarakat.
Dua unit kendaraan pemadam yang dioperasikan oleh Damkar Pulpis tersebut, dinilai mempengaruhi petugas saat menjalankan tugas di lapangan. Tetapi masih untuk beroperasi ketika dibutuhkan untuk memadamkan api saat terjadi peristiwa kebakaran.
Menurutnya, keberadaan fasilitas mobil pemadam milik Damkar Pulang Pisau tersebut sudah berusia tua, tetapi tetap digunakan untuk memadamkan api saat terjadi peristiwa kebakaran.
“Dua unit kendaraan pemadam milik pemerintah daerah tidak layak pakai. Sudah seharusnya butuh pengadaan baru untuk menunjang kinerja petugas Damkar dilapangan,” ucap Suhardi.
Politikus senior Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Pulang Pisau itu, juga memaklumi jika kendaraan Damkar selalu mengalami kendala. Sebab, kondisinya memang sudah tua.
“Meskipun kondisinya cukup memprihatinkan, kendaraan tersebut, tetap digunakan lantaran tidak ada armada lain yang bisa dipakai oleh Damkar Kabupaten Pulang Pisau,” terang Suhardi.
Anggota DPRD Pulpis dari Dapil III Kecamatan Sebangau Kuala dan Kahayan Kuala mengatakan, bahwa saat RDP dengan Satpol PP dan Damkar, mereka telah menyampaikan kondisi dua armada Damkar tersebut.
Oleh karena itu kata Suhardi, pihaknya berharap, kepada Satpol PP dan Damkar Pulpis membuat usulan perencanaan pengadaan mobil Damkar baru.
“Kami dari Komisi I DPRD Pulang Pisau saat rapat gabungan APBD perubahan 2025, membahas terkait mobil Damkar tersebut agar bisa dianggarkan pada ABPD murni tahun anggaran 2026. Kami siap mengawal, tentunya dengan melihat kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (ung/abe)