Hukum KriminalUtama

6,17 Gram Sabu Bawa Petani 51 Tahun ke Hotel Prodeo

742
×

6,17 Gram Sabu Bawa Petani 51 Tahun ke Hotel Prodeo

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN: Pelaku kasus narkoba yang diamankan Polres Kapuas, kemarin. FOTO POLISI UNTUK PE

KUALA KAPUAS – Peredaran narkoba sudah sangat memprihatinkan. Karena narkoba telah masuk ke kalangan pelajar, ibu rumah tangga hingga kalangan remaja, pegawai serta petani. Seperti yang berhasil diungkapkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, beberapa waktu lalu.

Saat itu, jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menciduk pelaku yang terlibat narkoba. Ternyata pelaku tersebut adalah seorang petani. Dia pun digiring ke Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Akibat perbuatannya itu, pria berinisial U itu harus menginap di hotel prodeo alias penjara.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial U yang berusia 51 tahun yang merupakan seorang petani.

“Pelaku ini kami amankan di kediamannya yaitu di wialyah Kecamaran Kapuas Kuala, Kabupaten Kuala Kapuas, hingga dilakukan penggeledahan di kediamannya yang kami dapatkan laporan adanya narkoba jenis sabu,” kata Hengky, Rabu (30/7/2025).

Dijelaskannya, saat dilakukan penggelahan oleh personel Satresnarkoba Polres Kapuas, ditemukan barang bukti narkoba sebanyak delapan paket plastik klip, dan juga beberapa barang bukti lainnya terkait sabu.

“Setelah kami timbang, narkoba yang dimiliki pelaku ini seberat 6,17 gram, yang disimpan oleh pelaku dalam rumahnya. Kami pun langsung amankan ke polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (alx/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *