Utama

Penolakan Gereja Hanya Salah Paham

520
×

Penolakan Gereja Hanya Salah Paham

Sebarkan artikel ini
Foto: Supriyo Foto: Gahara
  • Kades Sumber Makmur Minta Maaf
  • DAD Sebut Tak Boleh Menolak Rumah Ibadah Agama yang Diakui Negara

SAMPIT – Kepala Desa Sumber Makmur, Supriyo, angkat bicara terkait polemik yang sempat mencuat mengenai penolakan pembangunan Gereja Pantekosta di wilayahnya. Ia menegaskan, pemerintah desa sama sekali tidak pernah menolak pembangunan tempat ibadah umat Kristiani tersebut.

“Pada dasarnya kami tidak menolak dan tidak melarang. Di desa ini sudah ada gereja sebelumnya yang aktif digunakan masyarakat untuk beribadah,” kata Supriyo saat diwawancarai, Selasa (22/7/2025).

Menurut dia, kegaduhan yang sempat muncul di tengah masyarakat hanyalah persoalan salah persepsi dan miskomunikasi. Surat yang beredar seolah-olah menunjukkan adanya penolakan dari pemerintah desa. Padahal kenyataannya tidak demikian.

“Banyak yang mengira kami menolak. Padahal kami hanya menyarankan agar pembangunan gereja dilakukan dengan melengkapi syarat-syarat administrasi yang berlaku,” tegasnya.

Persyaratan yang dimaksud yaitu kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta dukungan dari masyarakat setempat minimal 60 orang dan 90 orang jemaat gereja yang disahkan oleh pejabat setempat.

“Jadi bukan penolakan. Melainkan kami hanya menjalankan aturan. Sekarang situasinya sudah tenang dan proses pembangunan tetap berjalan sembari melengkapi persyaratan,” ungkap Supriyo.

Kades Sumber Makmur di Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), Kabupaten Kotawaringin Timur itu pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh umat Kristiani, tokoh agama, dan tokoh adat, khususnya masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah yang mungkin merasa tersinggung atau terganggu akibat isu tersebut.

“Atas nama pemerintah desa dan masyarakat Sumber Makmur, kami memohon maaf kepada saudara-saudara kami umat Kristiani serta semua tokoh agama dan adat. Desa ini milik bersama dan kami mencintai semua agama yang ada di sini,” ungkapnya.

Pemerintah Kecamatan MHU juga memastikan, tidak ada penolakan dari Kepala Desa Sumber Makmur terkait rencana pembangunan gereja di RT 007/RW 003.

Penegasan ini disampaikan Muslih menyusul beredarnya informasi soal surat dari pemerintah desa yang menyatakan belum dapat memberikan izin pembangunan rumah ibadah tersebut.

Menurut Muslih, forkopimcam telah memanggil dan meminta klarifikasi dari Kades Sumber Makmur guna mengetahui pasti maksud surat yang beredar. Hasilnya, dipastikan surat tersebut bukanlah bentuk penolakan. Tapi hanya permintaan kepada pihak gereja untuk melengkapi dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang benar, pihak gereja atau pendeta hanya diminta untuk melengkapi persyaratan administrasi sesuai aturan. Ini prosedur standar, bukan bentuk penolakan,” kata Muslih, Selasa (22/7/2025).

Muslih menjelaskan, saat ini di Desa Sumber Makmur telah berdiri sebuah gereja Protestan yang berfungsi secara aktif dan menjadi tempat ibadah bagi umat Kristen di wilayah tersebut. Fakta ini, lanjutnya, membuktikan bahwa pemerintah desa tidak pernah menutup diri terhadap keberadaan rumah ibadah bagi umat beragama.

“Gereja yang sudah ada dan aktif dipakai jemaat menjadi bukti bahwa pemerintah desa terbuka terhadap kegiatan keagamaan umat Kristen,” tambahnya.

Untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat, Muslih menyatakan Forkopimcam MHU berkomitmen terus memfasilitasi proses penyelesaian persoalan ini secara bijak. Koordinasi lintas pihak akan terus dilakukan agar proses perizinan berjalan lancar tanpa memicu polemik lebih lanjut.

Sebelumnya, Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim) Gahara, angkat bicara terkait polemik penolakan pembangunan rumah ibadah oleh sekelompok warga di Desa Sumber Makmur.

Dia menegaskan, penolakan tersebut tidak dapat dibenarkan apabila rumah ibadah yang dimaksud dibangun untuk agama yang diakui secara resmi oleh negara.

Gahara mengatakan, persoalan ini telah menjadi perhatian serius DAD, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Bahkan Sekretaris Umum DAD Kalteng juga telah menghubunginya secara langsung.

“Terkait penolakan ini, saya sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan MHU, termasuk meminta agar pak camat dan pak kapolsek segera turun tangan. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan memperkeruh suasana,” kata Gahara, Senin (21/7/2025).

Ia menyampaikan, reaksi keras masyarakat di media sosial dan sikap sejumlah ormas sudah menunjukkan eskalasi situasi yang mengkhawatirkan. Oleh sebab itu, ia mendesak semua pihak terkait untuk segera melakukan langkah-langkah penyelesaian secara bijak dan damai.

“Kotim adalah tanah yang menjunjung tinggi falsafah huma betang, falsafah kebersamaan dalam keberagaman. Kabupaten ini terbuka untuk semua suku dan agama, selama menjunjung tinggi adat istiadat yang berlaku. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” katanya.

Menurut Gahara, penolakan pembangunan rumah ibadah baru bisa diterima jika rumah ibadah tersebut mewakili agama atau kepercayaan yang tidak diakui negara. Namun, apabila rumah ibadah itu dibangun untuk agama resmi yang diakui pemerintah seperti Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan Hindu Kaharingan, maka tidak boleh ada penolakan dalam bentuk apapun.

“Kita punya enam agama resmi dan satu kepercayaan lokal yang sudah diakui, termasuk Hindu Kaharingan. Kalau di luar dari itu, baru kita bisa tolak dengan dasar yang kuat. Tapi kalau sesuai dengan aturan negara, tidak boleh ada penolakan, apapun alasannya,” tegasnya.

Gahara mengingatkan bahwa tindakan intoleransi hanya akan mencederai nilai-nilai keberagaman dan kedamaian yang telah lama dijunjung tinggi oleh masyarakat Kotim. Ia berharap pemerintah setempat segera mengambil tindakan cepat dan bijak demi menjaga kerukunan serta keharmonisan sosial.

“DAD Kotim secara tegas menolak segala bentuk penolakan pembangunan rumah ibadah yang sah secara hukum. Jangan sampai kita rusak harmoni yang telah kita jaga bersama selama ini,” pungkasnya. (pri/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *