Kalimantan Tengah

Pemutihan Pajak Kendaraan Telah Dimulai

203
×

Pemutihan Pajak Kendaraan Telah Dimulai

Sebarkan artikel ini
Pemutihan Pajak
Tampak ratusan masyarakat sebagai wajib pajak mengantre di Samsat Palangka Raya untuk mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan yang dilaksanakan Pemprov Kalteng. Foto: IST

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggalakan Program Pembebasan atau Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai 23 Juni 2025 hingga 23 September 2025.

Kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka HUT ke-68 Kalimantan Tengah, sekaligus HUT ke-80 Republik Indonesia di Tahun 2025.

Program tersebut menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan plat KH yang pajaknya menunggak agar dapat kembali mengaktifkan kendaraannya tanpa harus membayar denda maupun pokok pajak tertunggak.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Palangka Raya, Maya Mustika mengatakan, bahwa ratusan warga membanjiri Kantor Samsat Palangka Raya untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. “Jumlah masyarakat yang diatang pagi ini sekitar 200 orang lebih,” ucapnya.

Lebih lanjut, pelayanan pemutihan ini sebelumnya telah dipersiapkan, termasuk dari sisi aplikasi. Program pemutihan tersebut dikatakan juga telah melalui tahap uji coba.

Kebijakan penghapusan pokok tunggakan dan denda mulai dilaksanakan pada hari ini 23 Juni 2025 hingga 23 September 2025.

“Harapannya, dengan antusiasme masyarakat ini, target penerimaan dari program pemutihan bisa terlampaui,” tutur Maya Mustika.

Untuk mengetahui, Pemprov Kalteng memberikan lima jenis keringanan pajak kendaraan, yakni pembebasan denda PKB, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan.

Wajib pajak hanya perlu membayarkan PKB tahun berjalan. Kemudian, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untik mobil dan motor yang melakukan mutasi masuk dari pelat luar provinsi menjadi pelat KH, bebas BBNKB II untuk kendaraan bekas.

Lalu, bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk Tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Tetapi wajib pajak yang bersangkutan tetap diharuskan membayar pokok SWDKLLJ.

Selain itu juga, wajib pajak juga tetap harus membayar biaya lain, seperti penertiban BPKB, STNK dan Pelat nomor baru. Dikarenakan proses tersebut masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (ter/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *