Utama

Tak Boleh Ada Ormas Pakai Seragam Seperti TNI-Polri

657
×

Tak Boleh Ada Ormas Pakai Seragam Seperti TNI-Polri

Sebarkan artikel ini
FOTO ARAHAN : Direktur Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar saat memberi arahan, Jumat (13/6/2025).TERRY/PE

Kemendagri Tegaskan Aturan Ormas dan Pastikan Bentuk Satgas Penanganannya

PALANGKA RAYA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Direktorat Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menegaskan tidak diperbolehkan adanya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengenakan pakaian atau seragam yang menyerupai TNI atau Polri maupun kejaksaan. Penegasan ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Dirjen Polpum Kemendagri saat menghadiri pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah  Mengganggu Keamanan, Ketertiban Masyarakat, Investasi dan Dunia Usaha di salah satu hotel di Kota Palangka Raya, Jumat (13/6/2025).

Bahtiar menjelaskan, berorganisasi di bidang sosial kemasyarakatan dijamin oleh undang-undang (UU) sebagai bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilindungi negara.

“Tetapi berserikat dan berkumpul dalam konteks bernegara, masyarakat (termasuk ormas) dibatasi oleh hak-hak lain, dalam bentuk norma, nilai, dan hukum yang sesuai dengan Pasal 28 J UUD 1954 dan sudah diatur hukumnya dalam UU Ormas,” tegasnya, kemarin.

Bahtiar juga mengungkapkan, ormas tidak boleh berdiri bebas di ruang public. Terdapat batasan-batasan yang mengikat mereka. Salah satu larangan tersebut tercantum dalam Pasal 59 Ayat 1.

“Larangannya tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI-Polri atau lembaga pemerintahan lainnya, harus ditertibkan. Jangan pakai pakaian seperti jaksa, polisi, itu harus ditertibkan,” ungkapnya.

Bahtiar menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menertibkan ormas yang meresahkan masyarakat atau yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.  “Saatnya kita tertibkan. Satgas penanganan premanisme dan ormas meresahkan ini harus dipastikan terbentuk,” kata Bahtiar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, forkopimda lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, para bupati dan wali kota se-Kalteng. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *