FeatureHukum Kriminal

Musnahkan 99,88 Gram di Gumas, di Kotim Ungkap 108 Gram

437
×

Musnahkan 99,88 Gram di Gumas, di Kotim Ungkap 108 Gram

Sebarkan artikel ini
DIMUSNAHKAN : Wakapolres Gunung Mas Kompol Indras Purwoko, Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo bersama jajaran terkait saat pemusnahan barang bukti sabu di mapolres setempat, Kamis (12/6/2025).FOTO CHECEP/PE

Ketika Polisi Gencar Mengungkap Narkoba Jenis Sabu

Kepolisian di wilayah Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran terus gencar mengungkap peredaran gelap narkoba. Hampir setiap hari, polisi menangkap para pelaku, baik pengedar maupun bandar untuk level daerah. Barang bukti narkoba, khususnya sabu sering diungkap polisi setelah menangkap pelakunya.

BERAWAL dari Polres Gunung Mas yang memusnahkan narkoba jenis sabu di mapolres setempat yang dipimpin Wakapolres Kompol Indras Purwoko, Kamis (12/6/2025). Barang bukti sabu yang dimusnahkan itu berasal dari laporan polisi tertanggal 21 Mei 2025, yang menjerat seorang tersangka perempuan berinisial ND. Dari tangan ND, Satuan Reserse Narkoba Polres Gumas mengamankan sabu dengan berat kotor total 99,88 gram.

Untuk diketahui, berat bersih barang tersebut mencapai 98,46 gram, dan jika diuangkan, nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 120 juta.

Wakapolres Gumas Kompol Indras Purwoko mewakili Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo menyatakan, pemusnahan ini adalah bagian dari proses hukum yang harus dilaksanakan. “Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kami dalam penanganan perkara narkotika. Ini adalah bukti keseriusan dan komitmen kami Polres Gunung Mas untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah kita ini,” tegas Indras Purwoko.

Sebelum dimusnahkan, kata Indras, barang bukti tersebut telah melalui proses penyisihan sesuai prosedur. Dari total berat bersih 98,46 gram, disisihkan 0,15 gram untuk pemeriksaan laboratoris di Balai POM Palangka Raya dan 0,78 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan. “Sisa barang bukti dengan berat bersih 97,53 gram dan berat kotor 98,95 gram inilah yang dimusnahkan hari ini,” kata wakapolres.

Dijelaskannya, proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan serbuk kristal sabu dalam wadah berisi air yang telah dicampur bahan kimia, kemudian diaduk hingga larut sempurna dan dibuang ke tempat yang aman untuk memastikan tidak disalahgunakan kembali.

Sementara dari Sampit, seorang pria berinisial H alias Peces tak berkutik ketika diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Minggu malam (8/6/2025). Ia diduga terlibat jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Penangkapan Peces bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di sekitar tempat tinggalnya. Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan 22 paket sabu yang disembunyikan secara rapi dalam kaleng cat bekas.

Tidak berhenti di situ, pengembangan kasusnya membawa petugas ke barak tempat Peces tinggal, di mana sejumlah barang bukti tambahan turut diamankan. “Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan oleh tim, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti 22 paket sabu dengan berat kotor sekitar 108 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Kamis (12/6/2025).

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kotim. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Terkait perbuatannya, Peces dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukuman penjara hingga belasan tahun.

Sementara itu, seorang pria berinisial PU diamankan Polres Kotawaringin Barat dari kediamannya di Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Rabu (11/6/2025) pukul 23.30 WIB. Pengamanan pria 41 tahun itu berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat aksinya bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, saat menggeledah PU, polisi menemukan  satu unit gawai atau handphone merk OPPO yang rupanya diselipkan pelaku satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu. “Setelah itu, tim melanjutkan penggeledahan di ruangan lainnya dan kembali mendapati tiga paket plastik klip yang berisi sabu yang diletakkan pelaku di bawah seprai tempat tidur,” ungkap kapolres.

Dijelaskannya, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu gunting, tujuh lembar plastik klip bening kosong dan satu alat hisap sabu di dapur. Saat ini serta barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. “Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegas kapolres. (/nya/pri/fit/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *