DPRD Pulang Pisau

Serahkan Dokumen Rekomendasi DPRD Terhadap LHP BPK RI TA 2024 

87
×

Serahkan Dokumen Rekomendasi DPRD Terhadap LHP BPK RI TA 2024 

Sebarkan artikel ini
Serahkan Dokumen Rekomendasi DPRD Terhadap LHP BPK RI TA 2024 
TEKEN: Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tendean Indra Bella didampingi Wakil Ketua II, H Arif Rahman Hakim dan Wakil Bupati Pulpis, H Ahmad Jayadikarta menandatangani Dokumen Rekomendasi DPRD terhadap LHP BPK RI tahun anggaran 2024 di gedung DPRD setempat, Selasa (10/6). (Foto: Ung/PE)

PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menggelar rapat paripurna ke III masa persidangan II tahun sidang 2025 di gedung DPRD setempat, Selasa (10/6).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulpis, Tendean Indra Bella didampingi Wakil Ketua II, H Arif Rahman Hakim dan dihadiri anggota dewan setempat serta perwakilan dari unsur Forkopimda. 

Sementara dari pihak eksekutif, dihadiri Wakil Bupati H Ahmad Jayadikarta, para staf ahli bupati, para Asisten dan kepala OPD di lingkup Pemkab Pulpis.

Rapat paripurna ke III masa persidangan II tahun sidang 2025 dengan tiga agenda, yakni pandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pulpis tahun 2024, Pidato Pengantar KUA-PPAS perubahan tahun anggaran 2025 dan pidato pengantar Raperda tentang pencegahan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Pulpis dan Rekomendasi DPRD terhadap LHP BPK RI tahun anggaran 2024.

Ketua DPRD Pulpis, Tendean Indra Bella mengatakan, bahwa sesuatu dengan jadwal Banmus, saat ini DPRD Pulpis menggelar rapat paripurna ke III masa persidangan II tahun sidang 2025 dengan tiga agenda.

Dalam hal ini, pandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024.

“Kemudian mendengarkan Pidato Pengantar KUA-PPAS perubahan tahun anggaran 2025 dan pidato pengantar Raperda tentang pencegahan pemberantasan, penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkotika (P4GN) di Kabupaten Pulang Pisau dan Rekomendasi DPRD terhadap LHP BPK RI tahun anggaran 2024,” ucap Tendean. (ung/abe) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *