Hukum KriminalUtama

Kepemilikan Sabu 1 Ons Antarkan Resedivis Kembali ke Hotel Prodeo

599
×

Kepemilikan Sabu 1 Ons Antarkan Resedivis Kembali ke Hotel Prodeo

Sebarkan artikel ini
Kepemilikan Sabu 1 Ons Antarkan Resedivis Kembali ke Hotel Prodeo
PENGUNGKAPAN : Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo bersama Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Abi Wahyu Prasetyo saat press rilis di Mako Polres setempat, Jumat (23/05). FOTO: IST

KUALA KURUN – Seorang resedivis berinisial NW alias D (35) kembali berulah. Ia harus berurusan dengan aparat Kepolisian dari Satnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) usai diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

D ditangkap Polisi di rumahnya di Jalan Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, pada Rabu (21/05) malam.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan Informasi dari masyarakat mengenai transaksi Narkoba di sebuah rumah di Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan D di rumahnya. Mereka mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang diakui D ialah miliknya.

“Saat melakukan penggeledahan, anggota kami menemukan narkotika jenis sabu seberat 99,88 gram beserta barang bukti lainnya,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Jumat (23/5).

Proses penangkapan pengedar sabu tersebut tidak dilakukan dengan mudah. D sempat membuang barang haram tersebur untuk mengelabui Polisi.

“Sabu tersebut sempat dibuang disamping pekarangan rumah diatas tanah dekat dinding tembok oleh pelaku,” ujar Kapolres.

Polisi pun mengendus kecurigaan dari gelagat D yang menyembunyikan sesuatu. Barang terlarang seberat 1 Ons itu pun ditemukan dan mengantarkan residivis kasus yang sama itu ke sel jeruji besi kembali.

Polisi juga mengamankan bundelan plastik klip, satu buah bong alat hisap sabu, satu buah Tas selempang, dan uang tunai sejumlah Rp. 7 juta, serta satu buah hanpone.

 Kapolres menegaskan pelaku D ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 Tahun dan maksimal 20 Tahun dan denda miniman Rp 1 miliyar dan maksiman Rp.10 miliyar.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Abi Wahyu Prasetyo menjalaskan, bahwa tersangka merupakan DPO yang menjadi incaran kepolisian.

“Untuk Inisial M yang berasal dari Palangka Raya dengan melalui perantara M alias S barang tersebut diantar oleh M kepada tersangka NW untuk diedarkan kepada masyarakat yang berada di Desa Pilang Munduk, “ ujarnya.

Dijelaskannya, barang sabu tersebut sebenarnya akan dijual dengan harga Rp 120 juta ke masyarakat, akan tetapi bisnis haram tersebut terhenti ditangan kepolisian.

“Bahkan hasil tes urine NW dengan hasil Positif, dan ia juga merupakan Residivis dalam perkara Tindak Pidana Narkotika pada tahun 2021, divonis 7 Tahun Penjara, dan keluar pada bulan Januari 2025 lalu,” pungka dia. (nya/rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *