SAMPIT – Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dari daerah pemilihan (dapil) I Mentawa Baru Ketapang kini memasuki tahap akhir. Muhammad Ramadhana Rahman, calon legislative (caleg) dari PDI Perjuangan, dipersiapkan untuk menggantikan Ahyar Umar yang tersandung kasus korupsi KONI Kotim dan telah menerima vonis inkrah.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengatakan proses administrasi PAW sudah hampir rampung. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan KPU Kotim dan KPU Provinsi Kalimantan Tengah setelah menerima surat rekomendasi dari DPP PDIP.
“Meskipun Ahyar (Umar) belum dilantik, status hukum yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap. Maka proses PAW tetap dilanjutkan sesuai prosedur,” kata Rimbun yang juga politikus PDIP, Rabu (21/5/2025).
Rimbun menjelaskan, saat ini berkas pengajuan PAW tengah diproses oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kotim dan telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan penetapan melalui Surat Keputusan Gubernur.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, Muhammad Rifqi, menyampaikan Ramadhana Rahman melangkah ke kursi dewan karena perolehan suaranya berada di urutan keempat pada Pemilu Legislatif 2024. “PDIP mendapatkan tiga kursi di dapil tersebut, dan sesuai ketentuan, suara terbanyak selanjutnya menjadi kandidat pengganti antar waktu,” ujar Rifqi.
Permintaan pengganti disampaikan DPRD Kotim kepada KPU pada 21 April 2025. Setelah dilakukan verifikasi berdasarkan rekapitulasi internal suara partai, Ramadhana dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai PAW.
Sebagai informasi, dalam Pemilu Legislatif 2024, PDIP Kotim meraih tiga kursi di dapil I. Angga Aditya Nugraha meraih suara tertinggi sebanyak 5.131, diikuti Ahyar dengan 3.846 suara, lalu Modika Latifah dengan 2.521 suara. Ramadhana berada di urutan selanjutnya dengan 1.770 suara. (pri/ens)