Pascaputusan MK yang Mendiskualifikasi Semua Paslon di Pilkada Barito Utara
PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mengejutkan dengan mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja). Putusan ini menimbulkan gelombang reaksi dan spekulasi di kancah politik daerah. Partai Demokrat Kalimantan Tengah, salah satu partai pengusung Agi-Saja, masih belum menentukan langkah selanjutnya.
Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Tengah, Nadalsyah menyatakan, partai yang dipimpinnya belum dapat memberikan kepastian terkait langkah yang akan diambil partai pascaputusan MK. “Kami masih belum bisa memberi kepastian lagi,” kata Koyem, sapaan akrab Nadalsyah, singkat saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (18/5/2025).
Di sisi lain, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Tengah, melalui Ketua DPW Habib Ismail Bin Yahya, menyatakan terus memonitor tokoh-tokoh potensial yang dapat memenangkan Pilkada Barito Utara.
Hal ini mengindikasikan PKB tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi dinamika politik yang baru pascaputusan MK yang mendiskualifikasi semua paslon di Pilkada Barito Utara, Agi-Saja maupun Gogo-Helo. Habib Ismail menegaskan, PKB melakukan monitor tokoh-tokoh potensial yang bisa memenangkan Pilkada Barito Utara.
Putusan MK ini jelas akan mengubah peta persaingan Pilkada Barito Utara. Partai-partai politik dan calon-calon yang akan berkompetisi kini perlu menyesuaikan strategi mereka.
Publik pun menantikan langkah selanjutnya dari Partai Demokrat dan perkembangan politik di Barito Utara pascaputusan MK ini. Kejelasan mengenai calon pengganti Agi-Saja dan Gogo-Helo, dampak putusan ini terhadap stabilitas politik daerah masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab. Situasi ini tentunya akan terus menjadi sorotan hingga Pilkada Barito Utara selesai nantinya. (rdi/ens)