PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan, komitmen dalam menertibkan bangunan liar, spanduk dan reklame yang menyalahi aturan. Penertiban tersebut menjadi prioritas utama dalam program 100 hari kerja Pemerintah Kota.
Beberapa waktu lalu juga telah dilakukan penertiban terkait reklame dan bangunan yang berdiri diatas drainase oleh Tim Satpol PP, di wilayah Jalan Seth Adji, RTA Milono dan Adonis Samad.
Langkah tegas yang diambil, oleh Pemerintah Kota itu ditujukan untuk menata kembali wajah Ibu Kota Kalimantan Tengah serta menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan estetik.
Penertiban tersebut merupakan bagian penting dari visi Wali Kota untuk membangun Kota Palangka Raya menjadi lebih baik, nyaman dan indah, sesuai dengan sebutan Palangka Raya sebagai Kota Cantik.
Fairid menekankan, pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah terkait perizinan bangunan dan reklame.
“Penertiban reklame tersebut bukan hanya sekedar penataan fisik, namun juga upaya penertiban hukum dan ketertiban umum,” ujar Selasa (13/5).
Dijelaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap dan terencana. Tim gabungan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang serta instansi terkait lainnya akan dilibatkan dalam prosesnya.
Proses penertiban akan diawali dengan sosialisasi dan peringatan kepada pemilik bangunan liar dan reklame yang tidak memiliki izin.
“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membongkar sendiri bangunan atau reklame yang tidak sesuai aturan. Namun bagi yang tetap membandel, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Fairid.
Penertiban tersebut diharapkan dapat memberi efek jera dan mencegah munculnya bangunan liar dan reklame ilegal di masa mendatang. (ter*/abe)