SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara teken MoU dengan PT. BPR Artha Sukma (perseroda) dan PT. Jamkrida tentang penggunaan fasilitas jasa keuangan perbankan dan jasa penjaminan (industri keuangan non bank) tahun 2025.
Bupati Sukamara Masduki, mengatakan langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan perekonomian.
Oleh sebab itu, Pemkab Sukamara melaksanakan program subsidi suku bunga pinjaman terhadap UMKM melalui program Kurda Sukma, yang disalurkan melalui salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Sukamara yang bergerak di bidang perbankan, yaitu PT. BPR Artha Sukma.
Menurutnya, Kurda sukma merupakan program pemerintah Kabupaten Sukamara yang sangat vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di tingkat UMKM.
“Program ini memiliki peran yang sangat besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja baru. Dengan adanya kurda sukma, pelaku UMKM dapat mengakses pembiayaan yang terjangkau dan mudah, sehingga mereka dapat mengembangkan usahanya dan meningkatkan daya saing,” ujar Masduki.
Masduki menjelaskan, program kurda sukma menawarkan berbagai peluang bagi pelaku usaha UMKM. Pelaku UMKM dapat memanfaatkan kurda sukma untuk modal kerja, investasi atau perluasan usaha.
“Dengan suku bunga yang rendah dan proses pengajuan yang mudah, kurda sukma solusi tepat bagi mereka yang ingin mengembangkan usahanya,” ujarnya.
Di samping itu, hal ini juga dapat meningkatkan akses UMKM pada sumber pembiayaan, memberikan kepastian pembayaran dan mengurangi resiko yang dihadapi lembaga keuangan penyalur.
Dengan demikian, maka program kurda sukma bergandengan dengan lembaga penjaminan, yang dalam hal ini bekerjasama dengan PT. Jamkrida Kalteng.
Bupati berharap dengan adanya program kurda sukma ini dapat memberikan dampak yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sukamara.
“Dengan energi baru, kurda sukma hadir kembali dimasyarakat Kabupaten Sukamara,” tandasnya.(iza/rdo)