Palangka Raya

Robohkan Reklame Lama Diganti Jadi Digital

102
×

Robohkan Reklame Lama Diganti Jadi Digital

Sebarkan artikel ini
Robohkan Reklame Lama Diganti Jadi Digital
Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak. (Foto: IST)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya berupaya menertibkan,, keberadaan papan reklame yang tidak berizin serta menata kembali reklame guna meningkatkan keindahan, keamanan dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pj. Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak mengatakan, Pemko telah menyampaikan, informasi awal kepada masyarakat terkait penertiban reklame tersebut.

“Untuk tahap awal, kami sampaikan informasi ini kepada masyarakat sembari tim melakukan kajian dalam penyusunan naskah peraturan wali kota tentang reklame ini,” ucapnya Arbert, Rabu (7/5).

Dirinya mengatakan, bahwa pada saatnya nanti reklame yang ada akan dirobohkan dan akan diganti baru dengan mengutamakan penggunaan papan reklame digital. Sehingga meningkatkan nilai estetika dan keindahan kota.

“Sebagai langkah modernisasi, Pemko juga akan mengarahkan penggunaan reklame digital di titik-titik tertentu. Billboard elektronik ini akan diatur secara teknis melalui peraturan resmi yang kini tengah disusun,” jelasnya.

Dijelaskan pula, Pemko dalam waktu dekat akan segera menginformasikan kebijakan terbaru tersebut kepada para pengusaha reklame dengan harapan tidak akan terkejut serta melakukan pembongkaran papan reklame yang ada secara mandiri.

Sasaran dari kebijakan tersebut diantaranya adalah papan reklame di sekitar jalan G Obos, Yos Sudarso, A Yani, RTA Milono, Diponegoro, Seth Adji, Rajawali dan sejumlah jalan protokol lain.

“Karena sejumlah jalan ini milik pemerintah provinsi, ada juga yang dikelola balai. Maka dalam penentuan titik pembangunan reklame baru nanti, kami juga melibatkan mereka selaku pihak pengelola jalan,” tutur Arbert.

Lebih lanjut, menurut Pj. Sekda Kota Palangka Raya saat ini ada sejumlah papan reklame dinilai mengganggu keindahan dan keamanan. Sebagian lainnya tidak berizin, masa berlaku izin mati dan ada juga yang menunggak serta tidak membayar pajak.

“Langkah ini pun diambil juga dalam rangka, menangani pelanggaran dari sejumlah pemasang baliho dan papan reklame yang tidak memenuhi kewajiban pajak dan perizinan,” ungkapnya.

Demi memastikan, transparansi, kepatuhan serta kemudahan layanan, Pemko mengingatkan, bahwa setiap pihak yang ingin memasang reklame baru harus terlebih dahulu mengurus izin secara resmi.

Dengan mengajukan permohonan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh DPMPTSP Kota Palangka Raya.

Arbert juga mengatakan, bahwa saat ini pihaknya secara berkesinambungan juga melaksanakan rapat lintas sektoral, bertujuan untuk membahas upaya strategis dalam penataan dan penegakan regulasi penyelenggaraan reklame.

“Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap, dapat memperkuat sinergi antar perangkat daerah serta memastikan implementasi peraturan reklame berjalan secara tertib dan berkelanjutan,” pungkas Arbert Tombak. (ter*/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *