PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah baru-baru ini menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus), untuk membahas hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kalteng.
Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan, serta Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pimpinan Rapat Pansus DPRD Kalteng, Sudarsono menekankan, bahwa tujuan utama dari produk hukum ini adalah untuk mewujudkan swasembada pangan di Kalimantan Tengah dan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Kedua Raperda ini sangat penting bagi Kalteng, raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan akan memberikan payung hukum yang kuat bagi peningkatan kesejahteraan para pelaku sektor pertanian dan perikanan,” ucapnya, Kamis (8/5/2025).
Sementara Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan akan memastikan ketersediaan lahan pertanian yang produktif untuk jangka panjang.
Diharapkan, dengan adanya kedua Raperda ini, pembangunan sektor pertanian dan perikanan di Kalteng dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. Pansus menargetkan penyelesaian pembahasan Raperda ini dalam waktu dekat agar segera dapat diparipurnakan. (rdi/rdo)