Palangka Raya

GTRA Ciptakan Pemerataan Akses dan Kepemilikan Tanah

101
×

GTRA Ciptakan Pemerataan Akses dan Kepemilikan Tanah

Sebarkan artikel ini
GTRA Ciptakan Pemerataan Akses dan Kepemilikan Tanah
DISKUSI: Sidang GTRA dalam rangka penetapan objek dan subjek retribusi tanah di Ruang Rapat Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (6/5). (Foto: Ter*/PE)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Retribusi Tanah di Ruang Rapat Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (6/5). 

Hal tersebut, bertujuan untuk menciptakan pemerataan akses dan kepemilikan tanah, mengurangi ketimpangan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menyelesaikan konflik agraria. 

Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Alman P. Pakpahan memimpin kegiatan tersebut dan dihadiri oleh Badan Pertanahan serta unsur Forkopimda. 

“Kegiatan ini berkesinambungan dari visi misi bapak presiden, reforma agraria menjadi kebutuhan yang mendesak dan wajib ditindaklanjuti. Ini program prioritas nasional sehingga menjadi kewajiban untuk menciptakan keadilan sosial bagi masyarakat,” ucap Alman (6/5). 

Menurut Alman, salah satu sumber konflik yang terjadi selama ini di latar belakangi konflik sengketa pertanahan. 

Pemko Palangka Raya mengapresiasi dan berterimakasih kepada BPN yang telah berkolaborasi dan koordinasi dengan seluruh stakeholder di kota setempat. 

“Di beberapa titik lokasi, ada kelompok masyarakat tidak bisa mendapatkan hak. Kami berterima kasih BPN telah membuat terobosan, sehingga hak yang harus dimiliki dapat masyarakat dapat tanpa memandang status sosial,” jelasnya.

Alman mengatakan, bahwa program tersebut diutamakan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.

Diketahui, bahwa pertumbuhan ekonomi di Palangka Raya sendiri semakin meningkat. Hasil tersebut dipantik oleh masyarakat yang produktif memanfaatkan tanah untuk membuka usaha. 

“Harapannya ini berkelanjutan sampai masyarakat dapat memiliki haknya dengan prosedur yang harus dijalani. Tantangan tidak ringan, seperti sengketa lahan, tumpang tindih kebijakan tata ruang dan persoalan lainnya, Sehingga masalah-masalah kepemilikan tanah masyarakat pasti akan terhambat,” tutur Alman. 

Melalui kegiatan tersebut diharapkan juga agar dapat menghasilkan solusi konkret dan berpihak kepada masyarakat. (ter*/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *