KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Darwinson Concon, mengimbau kepada para kepala desa (Kades) agar dapat mengelola dana desa (DD) sebaik mungkin.
“Kami sangat perihatin sekali dengan aparat desa yang terjerat korupsi terkait pengelolaan dana desa yang bersumber dari pemerintah, maka kami mengimbau kepada para kades agar mengelola dana itu sebaik mungkin,” ucap Concon, belum lama ini.
Selain itu, menurut Legislator Dapil I meliputi Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini, Dana Desa menjadi sumber dana yang acapkali menjadi fokus perhatian, setelah terealisasi melalui Udang-undang desa yakni UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut dia, Dana Desa yang bergulir dari pusat ke kas desa tentu harus dikelola sebaik mungkin. Dana yang diterima memang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ditransfer oleh pemerintah pusat melalui APBD kabupaten atau kota.
“Sesuai PP Nomor 60 tahun 2014, dinyatakan bahwa DD harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan yang berlaku, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta utamakan kepentingan masyarakat untuk kemakmuran desa,” ujar Concon.
Ia menambahkan, dana desa yang ada tentunya dapat leluasa digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas DD.
Sementara itu, perangkat desa atau aparatur desa masing-masing diharap memiliki rasa tanggungjawab untuk mengamankan penerimaan uang negara.
“Sering kali permasalahan di desa yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa, utamanya Kades sebagai kuasa pengguna anggaran di sini, maka oknum kades harus menyadari bahwa kepala desa memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan tingkat desa, maka harus dengan RKPDes,” pungkas Concon. (nya/rdo)