Murung Raya

Pemdes Wajib Anggarkan Program Mitigasi Bencana

83
×

Pemdes Wajib Anggarkan Program Mitigasi Bencana

Sebarkan artikel ini
Pemdes Wajib Anggarkan Program Mitigasi Bencana
Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin. (Foto IST)

PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menegaskan bahwa seluruh pemerintah desa (Pemdes) wajib menganggarkan program kesiapsiagaan dan mitigasi bencana mulai tahun anggaran 2025. Hal ini ditegaskan langsung oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin.

Rahmanto mengatakan pihaknya telah meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh kecamatan, agar menginstruksikan setiap pemdes memasukkan program ini dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Kami sudah minta DPMD menyurati semua kecamatan dan pemdes untuk mewajibkan penganggaran program kesiapsiagaan bencana, yang mencakup personel, peralatan, dan pembiayaannya,” kata Rahmanto, Senin (5/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa wilayah Murung Raya memiliki potensi bencana seperti banjir, kebakaran, dan tanah longsor, sehingga pemetaan dan mitigasi oleh pemdes menjadi sangat penting.

“Alokasi anggaran bisa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD dan dianggarkan rutin setiap tahun,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menginstruksikan kepada DPMD agar memastikan program ini benar-benar masuk dalam APBDes. Jika tidak, maka pihak kecamatan diminta untuk mengevaluasi dan merevisi APBDes desa yang belum memasukkan program tersebut.

“Jika saat evaluasi APBDes tidak ditemukan program ini, Camat wajib minta desa untuk revisi dan memasukkannya,” tegasnya.

Mengenai besaran anggaran, Rahmanto menyebut tidak ada angka pasti karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemdes.

“Besaran anggarannya fleksibel, tergantung kemampuan keuangan tiap desa,” pungkasnya. (udi/rdo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *