PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin mengimbau, masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Imbauan ini disampaikan sebagai upaya pencegahan agar masyarakat terhindar dari jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Riska menyoroti meningkatnya kasus hukum terkait UU ITE. Ia menekankan pentingnya literasi digital bagi masyarakat untuk memahami konsekuensi hukum dari setiap unggahan dan komentar di media sosial.
“Kita harus bijak dalam bermedia sosial, bahwa setiap unggahan yang mengandung unsur pencemaran nama baik, penghasutan, atau ujaran kebencian dapat berujung pada proses hukum dengan dampak serius,” ucapnya, Senin (28/4/2025).
Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami batasan-batasan hukum dalam penggunaan media sosial. Politisi Partai Golkar ini juga menekankan, pentingnya peningkatan literasi digital.
Literasi digital yang memadai akan membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka di dunia maya, sehingga dapat menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan menghindari pelanggaran hukum.
Ia mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi literasi digital. Selain literasi digital, Riska mengajak masyarakat untuk memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.
Hoaks dan berita bohong dapat menimbulkan dampak negatif yang luas. Masyarakat perlu bersikap kritis dan selektif dalam menerima informasi, dan hanya menyebarkan informasi yang telah terverifikasi.
Riska berharap masyarakat dapat memanfaatkan media sosial secara positif dan produktif sebagai alat komunikasi, berbagi informasi, dan membangun komunitas. Namun, ia menekankan pentingnya penggunaan yang bijak dan bertanggung jawab, agar terhindar dari masalah hukum.
“Manfaatkan media sosial secara positif, namun tetap bijak dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (rdi/rdo)