Saat Operasi Tangkap Tangan Tim Pungli Polres Kapuas dan Inspektorat Kapuas
KUALA KAPUAS – Sebanyak sepuluh amplop didapatkan dari pelaku pungutan liar (Pungli) oknum pengawas sekolah (TK/PAUD) di Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, berinisial S.
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap S ini terjadi pada Rabu 19 Februari 2025 lalu. Dilakukan oleh Tim Pungli Polres Kapuas dan Inspektorat Kapuas.
Inspektur Pembantu 3 Inspektorat Daerah Kapuas, Efraim, didampingi Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas, Riduanto, membenarkan bahwa dari hasil OTT tersebut terdapat sejumlah amplop yang berhasil diamankan.
“Ada 10 amplop yang diamankan dalam kegiatan pada waktu itu, namun untuk isi dan jumlahnya kami tidak tahu karena itu ranahnya pihak kepolisian,” ucapnya, Rabu (26/2/2025).
Sementara Sekretaris Inspektorat Kapuas, Rudianto, mengatakan keterlibatan pihaknya pada giat operasi senyap tersebut, hanya sebatas di lapangan saja. Sehingga untuk pengembangan kasus ada di pihak kepolisian.
“Kami hanya sebatas penanganan di lapangan saja. Terkait informasi pengembangan kami juga menunggu dari polres,” tegasnya.
Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah saksi, dugaan ada pungli telah dilakukan dua kali dalam satu tahun, sejak tahun 2023. Nilai setoran tergantung jumlah dana Operasional Pendidikan (BOP) yang didapatkan sekolah dari APBN.
Modus dalam pungli tersebut yaitu PAUD menyetor Rp100 – Rp500 ribu. Ditambah Rp 100 ribu khusus untuk pribadi. Setoran tersebut diduga kepada kepala sekolah untuk keperluan alat tulis kantor (ATK) dan Dinas Pendidikan Kapuas. Hal itu terlihat dari barang bukti yang diamankan dan keterangan para saksi.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas, Aswan, saat dikonfirmasi tidak menepis kejadian OTT tersebut.
“Kami telah berkomunikasi dengan pihak inspektorat terkait hal ini, nanti akan disampaikan kepada kepala daerah oleh pihak inspektorat, terkait hasil pemeriksaan dari pihak Polres Kapuas,” ucapnya. Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan inspektorat.
“Memang yang bersangkutan ini dalam pengawasan, dimana sebelumnya pernah melakukan hal yang sama. Prosesnya kami dari disdik menyerahkan sepenuhnya ke pihak polres dan juga inspektorat, untuk sanksi nanti dilihat dari hasil rapat tim untuk mengambil sanksi kepada yang bersangkutan,” terangnya. (tim)