SAMPIT – Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Kalteng, Resmob Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dan Polsek Telawang, akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap SH. Dalam kasus mayat yang ditemukan di dalam kamar kosan, di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.
Kapolres Kotim, Resky Maulana Zulkarnain melalui Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, menyampaikan bahwa pelaku seorang pria berinisial MA (25) merupakan warga asal Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
“Penangkapan ini bermula saat kami menerima laporan dari warga yang menemukan korban dalam kondisi sudah meninggal dunia di salah satu kosan di Desa Sebabi, pada tanggal 9 Februari 2025 lalu,” kata Tri Wibowo, Kamis (13/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan perbuatannya tersebut dikarenakan masalah ekonomi, dimana pelaku memiliki hutang di koperasi.
Pada saat kejadian sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku melakukan chatting kepada korban untuk berencana bertemu dengan korban dan korban menyetujuinya, kemudian pukul 15.30 WIB pelaku berangkat menuju barak korban.
“Namun sebelum berangkat pelaku mengambil double stick milik pamannya dan diikatkan ke pinggang. Kemudian, setelah sampai barak korban pelaku mengajak ngobrol korban dan memberikan uang sebesar Rp 250.000,” jelasnya.
Setelah memberikan uang kepada korban, pelaku langsung berdiri dan mendekati korban yang sedang duduk di dekatnya. Kemudian pelaku mengeluarkan double stick dan menjerat leher korban dengan double stick hingga korban meninggal dunia.
“Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku kemudian merapikan kamar tidur korban dan memberikan selimut ke korban, setelah itu pelaku mengambil uang Rp 250.000 yang diberikan ke korban serta mengambil tiga unit handphone milik korban,dan pulang ke rumah pamannya,” terangnya.
Dari hasil penangkapan ini, Polres Kotim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kasur warna biru, 1 buah bantal warna biru, 1 buah selimut warna biru, 1 kotak teh kotak, tisu bekas, 1 buah Hp Android Merk Oppo A15 warna biru tua, 1 buah HP Android Merk Vivo Y02T warna biru muda, 1 buah HP Android Merk Vivo Y02T warna krem.
Kemudian, satu buah dompet kulit warna hitam milik tersangka merk gucci, 1 buah double stick (ruyung), 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar jaket hoodie warna hitam, 1 buah ikat pinggang kulit warna hitam dan 1 unit Ranmor R2 merk Yamaha Jupiter Z warna merah hitam tanpa nopol.
Akibat perbuatan pelaku dengan dugaan tindak pidana pembunuhan didahului dengan perencanaan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Sub Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (pri)