Hukum KriminalUtama

Dua Budak Sabu Diciduk Polisi

74
×

Dua Budak Sabu Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua Budak Sabu Diciduk Polisi
PELAKU NARKOBA: NH dan H, dua pelaku narkoba yang telah diamankan oleh jajaran Polres Kapuas. (FOTO: POLRES KAPUAS)

KUALA KAPUAS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengamankan budak narkoba yang memiliki sabu di Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi. Ia mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan dua orang pelaku yang memiliki barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

“Yang kami amankan ada dua pelaku yaitu inisial HN, (39), warga Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas dan inisial H (43), warga Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas,” ucapnya.

Lanjutnya, pengungkapan tersebut, pihaknya menemukan belasan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor, 6,37 gram, satu unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna putih.

“Untuk semua barang bukti narkoba sebanyak 19 paket, dengan berat 6,37 gram, semua barang bukti yang kami temukan langsung kami bawa ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Subandi pun menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *