Lamandau

Pemkab Lamandau Upayakan Kepastian Hukum, Cegah Konflik Lahan

95
×

Pemkab Lamandau Upayakan Kepastian Hukum, Cegah Konflik Lahan

Sebarkan artikel ini
Pemkab Lamandau Upayakan Kepastian Hukum, Cegah Konflik Lahan
MENYERAHKAN : Asisten Administrasi Umum Friaraiyatini, saat menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis, belum lama ini. (FOTO : IST FOR PE)

NANGA BULIK – Pj Bupati Lamandau Said Salim berupaya semaksimal mungkin bakal menyesesaikan dan menetrisir permasalahan termasuk penyelesaian konflik tanah yang sudah ada, di Lamandau. Hal tersebut di katakanya saat dikonfirmasi diruang kerjanya kemarin.

“Kita akan membantu Masyarakat dengan menyatakan dukungan terhadap Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 2025,” ucapnya.

Program ini diklaim mampu memperbaiki tata kelola pertanahan dan mencegah konflik lahan. Namun, sejauh mana efektivitasnya.

Kegiatan pencanangan Gemapatas digelar serentak di seluruh Kabupaten se-Kalimantan Tengah. Di Lamandau, acara berlangsung di Balai Desa Tri Tunggal pada kemarin.

Pj Bupati Lamandau, Said Salim yang diwakili Asisten Administrasi Umum Friaraiyatini, hadir bersama Kepala ATR/BPN Kabupaten Lamandau, perwakilan Kecamatan Sematu Jaya, serta para kepala desa.

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Kalteng, Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, penegasan batas tanah adalah langkah penting untuk mengurangi potensi sengketa.

“Tanah bukan hanya sumber penghidupan, tetapi juga hak yang harus dilindungi dan dihormati oleh setiap orang,” ujarnya.

Selain itu, Gemapatas disebut sebagai upaya memberantas mafia tanah yang kerap memanfaatkan batas lahan yang tidak jelas.

Namun, efektivitas program ini masih menjadi pertanyaan. Selama ini, konflik pertanahan sering kali dipicu oleh faktor lain, seperti tumpang tindih perizinan dan lemahnya pengawasan. 

Sejumlah kasus sengketa lahan di Kalimantan Tengah bahkan melibatkan perusahaan besar dan masyarakat adat.

Seorang warga menilai, pemasangan tanda batas hanya salah satu solusi. 

“Pemerintah harus memastikan kepastian hukum, termasuk penyelesaian konflik yang sudah ada,” tukasnya. (han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *