PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah mempersiapkan langkah-langkah teknis untuk pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Katma F Dirun, usai menggelar rapat koordinasi terkait persiapan pelantikan tersebut di Ruang Rapat Bajakah, Senin (3/2).
Katma menegaskan bahwa untuk daerah yang hasil pilkadanya tidak terlibat dalam sengketa hukum yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan akan dilaksanakan serentak oleh Presiden Republik Indonesia di Jakarta.
Proses pengusulan, menurutnya, akan harus tuntas paling lambat pada 27 Februari, agar pelantikan bisa berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Pada 27 Februari, seluruh tahapan pengusulan sudah harus tuntas. Jika DPRD tidak menyelesaikan tugasnya dalam lima hari, maka tugas tersebut akan diambil alih oleh Pemprov. Jika tingkat provinsi juga tidak menuntaskan, maka Kemendagri yang akan mengambil alih untuk memastikan ada kepastian dalam prosesnya,” ujar Katma dalam keterangan persnya.
Katma juga menjelaskan, bahwa bagi hasil Pilkada yang saat ini masih bersengketa di MK, pelantikan akan dilakukan oleh Gubernur Kalteng sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk gubernur terpilih, pelantikannya akan dilakukan oleh Presiden. Sementara bagi bupati yang terpilih, pelantikannya dilakukan oleh gubernur,” tambah Katma.
Di Kalteng, terdapat enam daerah yang tidak terlibat dalam sengketa pilkada dan sudah dipastikan akan dilantik pada waktu yang telah ditentukan.
Katma menyebutkan, bahwa enam daerah tersebut telah menyelesaikan proses pemilu dengan lancar, tanpa ada gugatan yang dibawa ke MK, sehingga tidak ada halangan bagi pelantikan kepala daerah terpilih di provinsi ini.
“Di Kalteng, ada enam daerah yang tidak bersengketa, jadi mereka sudah bisa dilantik sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (ifa/abe)