Isen MulangKalimantan Tengah

Masyarakat Diajak Bahas Empat Raperda Inisiatif

33
×

Masyarakat Diajak Bahas Empat Raperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini
Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Katma F. Dirun
Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Katma F. Dirun. (Foto: FIT/PE)

PALANGKA RAYA – Mewakili Gubernur Kalteng, Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Katma F. Dirun menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Kalteng di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (10/1). Rapur dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong. 

Agenda Rapur kali ini diawali dengan diumumkannya nama-nama yang tergabung pada Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka pembahasan empat Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kalteng. 

Adapun masing-masing Raperda ini diantaranya terkait Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak penyandang Disabilitas, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkualitas serta Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan. 

Katma menyatakan, Raperda ini penting diadakan dalam rangka upaya perlindungan terhadap hak-hak seluruh masyarakat tanpa terkecuali penyandang disabilitas. 

Selain itu, Raperda ini dihadirkan untuk dapat lebih menjamin hak-hak para nelayan dan petani selaku pekerja sektor rill yang berperan vital guna mendukung perekonomian daerah, termasuk dalam pengendalian inflasi. 

“Hak-hak mereka semua harus telindungi dari adanya Raperda ini. Pemerintah Provinsi Kalteng sangat berkepentingan agar Perda ini bisa secepatnya dibahas. Dan diharapkan dalam kurun waktu enam sampai tujuh bulan ke depan bisa ditetapkan,” ucapnya. 

Keempat Raperda Inisiatif DPRD Kalteng dinilai berisi regulasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas. Dalam proses pembahasan Raperda ini, Katma mengajak berbagai lapisan masyarakat agar terlibat, baik melalui ormas, penggiat sosial hingga pelaku usaha. 

“Masyarakat bisa melihat konten Ranperda ini, barangkali ada yang kurang bisa dilengkapi dan dibahas kembali,” imbuhnya. 

“Dengan ditetapkannya perda ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan dampak positif dalam segi perlindungan hukum dan kesejahteraan serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (fit/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *